Tolak Wartawan PT IMASCO Langgar UU Pers

Loading

Jember _ jempolindo.id _ PT Semen  Imasco Asiatic yang beroperasi di Gunung Sadeng Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember telah melakukan larangan bagi wartawan dalam mendapatkan informasi seputar aktivitas penambangan yang dikelolanya.

BERSATULAH KAUM PROLETAR

Peristiwa pelarangan itu terjadi ketika Wartawan bersama aktivis LSM menyertai rombongan Komisi D DPRD Jember saat melakukan kunjungan ke PT Imasco Asiatic atas dugaan  pengaduan empat buruh yang dipecat sepihak, Senin (15/02/2021).

Larangan menjalankan fungsi dan tugas wartawan  ditanggapi  Ketua LSM Indonesia Crisis Centre (ICC) Nurdiansyah Rahman sebagai tindakan yang melanggar undang undang kebebasan pers No 40 Tahun 1999

Pasal 4

(1)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4)Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Perusahaan asing ini jelas sangat tertutup sehingga wartawan kesulitan mengakses informasi, bahkan kepada siapa yang harus dikonfirmasi terkait berbagai kebijakan perusahaan yang diduga melanggar aturan,” katanya.

Pelarangan itu, Kata Nurdiansyah berisiko pidana, sebagai dimaksud dalam UU Pers No 40 tahun1999,

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

     (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

ICC juga menyoroti tentang keterbukan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008, yang seharusnya menurut Nurdiansyah PT Imasco harus memberikan informsi terkait kebijakannya yang telah merugikan buruh.

“Ini juga bagian dari perjuangan buruh dalam memperoleh hak -haknya, jika tertutup bagaimana bisa diselesikan,” tandasnya.

Anggota Komisi D Gembong Konsul Alam turut menyesalkan tindakan PT Semen Imasco Asiatic yang tidak memperkenankan wartawan mengikuti rombongan DPRD Jember, tanpa alasang yang jemas.

“Kami tidak akan melakukan rapat dengan pt imasco kalau lsm dan wartawan tidak diperbolehkan masuk. Kawan-kawan tunggu saja diluar,nanti kami akan infokan segala seuatu yang terjadi didalam,” kata gembong

Sementara anggota DPRD Jember  Fraksi golkar  H Mujiburrahman  menanggapi suasana sekitar PT Imasco yang tampak sangat tertutup.

“wah,kita ini kayak masuk diareal kerajaan saja. Kawan kawan tenang saja, kami DPRD tetap berpihak pada kepentingan umum, nanti akan kami upayakan kawan kawan bisa masuk,”ujarnya

Kehadiraan Romobongan DPRD Jember dipicu masukan dari  Keua GMBI Nailil Gufron tentang pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak.

“Kami ini datang untuk mencari solusi dan kami datang baik baik.Jika tidak ada jalan keluar yang baik,maka GMBI akan mengerahkan massa dan akan terus melakukan perjuangan.Sungguh kami tidak diperlakukan nyaman,”kata gufron.[nng]

Table of Contents