LSM Gerpast Pertanyakan Nasib Dua Koper Yang Disita Kejaksaan Negeri Jember

0
629

Loading

Jempolindo.id – Jember. Sudah lebih 70 hari sejak penggeledahan Tim Kejaksaan Negeri Jember di Kantor Dinas Perindustrian Dan Unit  Perdagangan  dan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemkab Jember (20 Juli 2019)  atas kasus Penyimpangan Revitalisasi 12 Pasar di Kabupaten Jember, tak jelas kabarnya seperti ditelan bumi.

Ketua Gerakan Pasar Tajung  Tradisisional  (Gerpast) Samsul Arifin Bustami mempertanyakan nasib dua koper yang sempat disita Tim Kejaksaan Negeri Jember  yang berisi barang bukti.

“Terhitung sejak penggeledahan itu, berarti sudah 70 hari (30/8/19), entah bagaimana nasib perkembangan penanganan perkara itu,” sesal Samsul.

Menurut Samsul, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per.036/AIJA109/2011, mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan.

”Jika penyidikan sudah melampaui batas waktu dan tindak pidana sulit dibuktikan penyidik, penyidikan perkara harus dihentikan. Kalau tidak terbukti, ya dihentikan. Kalau berani memulai penyidikan, harus berani juga menghentikan penyidikan,” Sergah Samsul.

Publik Jember, lanjut Pria pedagang Jam itu berharap   penanganan perkara tidak  terkatung-katung tanpa ada kejelasan ujung pangkalnya.

Tidak jelasnya penanganan perkara itu, kata Samsul justru membuka ruang presepsi publik.

“Jadi jangan salahkan jika warga Jember menduga  adanya  potensi penyelewengan  penanganan perkara, terutama kemungkinan menjadikan tersangka sebagai mesin ATM,” pungkasnya. (*)

Table of Contents