19.4 C
East Java

Lebih Baik Jadi Petani: Paradoks Superbody Polri dan Cermin Retak Reformasi

JAKARTA, JEMPOLINDO.ID  – Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI mendadak senyap. Di hadapan para wakil rakyat, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tidak sedang berdiplomasi. Ia sedang menarik garis batas.

“Saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalau itu terjadi, saya lebih baik jadi petani,” tegas Sigit.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika emosional. Ini adalah puncak gunung es dari perdebatan ketatanegaraan yang telah berlangsung dua dekade sejak Reformasi memisahkan Polri dari ABRI. Di satu sisi, Polri berjuang mempertahankan fleksibilitas operasional sebagai “anak kandung” Presiden.

Bayang Superbody

Di sisi lain, publik dan pengamat hukum melihat bayangan “Superbody”—sebuah lembaga raksasa dengan kewenangan menyidik, menindak, dan mengawasi dirinya sendiri, tanpa pengawasan dari “kakak asuh” bernama Menteri.

Jika kita berani berkaca pada dunia, posisi Polri saat ini memang sebuah anomali. Lantas, cermin mana yang retak?

Anomali di Tengah Demokrasi Modern
Ketika Jenderal Sigit berbicara tentang kekhawatiran akan birokrasi yang lambat, ia memiliki poin yang valid. Namun, melihat peta kepolisian global, Indonesia berdiri di posisi yang sunyi. Hampir tidak ada negara demokrasi besar yang menempatkan kepolisiannya langsung di bawah Presiden tanpa filter kementerian atau dewan komisi.

Mari bercermin pada Amerika Serikat. Di sana, FBI yang legendaris tidak berdiri sendiri. Ia berada di bawah Department of Justice (Kementerian Kehakiman). Logikanya sederhana: penegakan hukum (kepolisian) harus satu napas dengan penuntutan (kejaksaan). Check and balances terjadi secara alami. Polisi tidak bisa semena-mena menyidik tanpa koordinasi dengan jaksa agung yang menjadi atasan administratifnya.

Beralih ke Perancis atau tetangga dekat kita, Malaysia. Kepolisian di sana bernaung di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menteri mengurus anggaran, SDM, dan kebijakan makro, sementara Kapolri fokus pada strategi lapangan. Di negara-negara itu, polisi adalah administrator sipil bersenjata, bukan “tentara kedua”.

Polri Mengurus Segalanya

Sementara di Indonesia, Polri mengurus segalanya: dari SIM, penyidikan korupsi, pengamanan presiden, hingga izin keramaian—dan bertanggung jawab langsung ke Istana. Tanpa kementerian, Presiden—yang disibukkan oleh ribuan urusan negara—secara de facto menjadi satu-satunya pengawas langsung. Pertanyaannya: mampukah satu orang Presiden mengawasi 400.000 personel polisi?

Momok “Matahari Kembar”
Argumen Kapolri bukannya tanpa dasar. Trauma sejarah dan budaya birokrasi Indonesia yang berbelit merupakan alasan kuat di balik penolakannya.

Sigit khawatir akan munculnya “Matahari Kembar”. Jika Polri berada di bawah suatu Kementerian (misalnya Kemendagri), siapa yang memegang komando saat kerusuhan pecah? Menteri atau Kapolri? Di Indonesia, di mana ego sektoral antarleme­baga masih tinggi, dua kapten dalam satu kapal bisa berujung pada kehancuran.

Kapolri menginginkan kecepatan. Dalam situasi genting, garis komando “Presiden-Kapolri” dianggap sebagai jalur tercepat. Memasukkan kementerian di antaranya dinilai hanya akan menambah birokrasi dan meja yang harus dilalui surat perintah sebelum pasukan bergerak.

Jalan Tengah: Berkaca pada Jepang?

Namun, menolak kementerian bukan berarti harus mempertahankan status quo selamanya. Jika model “Kementerian” dianggap terlalu birokratis dan politis, dan model “Langsung ke Presiden” dinilai terlalu kuat, Indonesia bisa melirik cermin ketiga: Jepang.

Di Negeri Sakura, National Police Agency (NPA) tidak berada di bawah menteri, melainkan diawasi oleh National Public Safety Commission. Ini adalah badan independen dalam lingkup kabinet. Tujuannya elegan: memisahkan kepolisian dari intervensi politik praktis (agar tidak menjadi alat kekuasaan) sekaligus memastikannya tidak berubah menjadi monster tanpa pengawas.

Epilog: Menjaga Marwah, Bukan Hanya Kekuasaan

Penolakan keras Jenderal Sigit hari ini harus dibaca sebagai sinyal bahaya. Bukan sekadar tentang penolakan struktur baru, melainkan peringatan bahwa sistem birokrasi kementerian di Indonesia mungkin belum cukup “dewasa” untuk menampung lembaga se-strategis Polri tanpa mengorbankan keamanan negara.

Namun, membiarkan Polri terus menjadi Superbody tanpa pengawasan eksternal yang kuat juga menyimpan bom waktu. Cermin dari negara lain menunjukkan bahwa power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.

Pilihannya kini ada di tangan pembuat undang-undang: apakah kita akan memaksa Polri masuk ke “kandang” kementerian dengan risiko lambat bergerak, atau menciptakan sistem pengawasan baru yang lebih adil—sebuah jalan tengah di mana Jenderal Sigit tidak perlu beralih profesi menjadi petani, namun rakyat tetap dapat tidur nyenyak tanpa khawatir akan arogansi aparat. (#)

*) Tulisan ini dikutip dari akun Facebook 

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img