19.4 C
East Java

Kades Curahkalong Terbitkan SK Pemberhentian 127 Ketua RT/RW, Warga Ancam Demo

JEMBER, JEMPOLINDO.ID Kepala Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari Abdul Kadir menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian 127 Ketua RT/RW.

Keputusan tersebut memicu protes dari warga Desa Curahkalong, yang menilai tindakan Kepala Desa Curahkalong sudah berlebihan.

“Pihak pemerintah desa mendatangi ketua RT, yang diberhentikan, untuk dimintai tandatangan, tetapi mereka menolak,” kata Moktar, salah seorang Ketua RW yang juga mendapatkan pemecatan, kepada media ini, pada Senin (25/01/2026).

Protes atas kebijakan Kepala Desa Curahkalong itu, menurut Mokhtar, warga akan melakukan aksi demonstrasi besar besaran.

“Setidaknya kami akan mengerahkan 1500 massa aksi. Karena kami menilai kebijakan kades ini sudah berlebihan,” ujarnya.

Selama ini, Ketua RT/RW juga belum pernah menerima salinan SK, tanpa alasan yang jelas, tiba – tiba mereka menerima  surat keputusan pemberhentian.

“Kami sebelumnya kan tidak tahu kalau ada SK pengangkatan, tiba tiba kami diberi SK pemberhentian,” katanya, seraya bertanya.

Pernyataan Sekdes Curahkalong

Menurut keterangan Sekretaris Desa Curahkalong Bukhori Ismail, Kepala Desa menerbitkan SK Pemberhentian RT itu, karena masa bhaktinya memang sudah berakhir.

“RT RW diangkat pada tahun 2021, dan sudah berakhir pada tahun 2026,” ujarnya.

Selanjutnya akan dilakukan pengisian kekosongan jabatan Ketua RT/RW, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Untuk pengisian jabatan Ketua RT RW, nanti akan diputuskan melalui musyawarah desa,” katanya.

Mereka masih diperkenankan untuk mengikuti kembali pengisian jabatan Ketua RT/RW.

“Bagi yang masih ingin mengikuti seleksi jabatan ketua RT/RW silahkan saja,” ujarnya. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img