25.2 C
East Java

Lanjutan Sidang Korupsi Sosraperda DPRD Jember, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

SIDOARJO, JEMPOLINDO.ID – Perkara dugaan Korupsi Sosraperda DPRD Kabupaten Jember tahun 2023 – 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya melalui Putusan Sela, menolak eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dedy Dwi Setiawan (DDS) pada Rabu (01/04/2026).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jember telah menahan lima tersangka DDS, YQ, A, RAR, dan SR, yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi.

 

DDS berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember periode 2024 – 2029, dari Partai NasDem.

 

Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Sebanyak 19 saksi hadir dalam persidangan tersebut. JPU menghadirkan 10 orang saksi dari anggota DPRD Jember dan 9 saksi lainnya dari Panitia Lokal (Panlok).

Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH pun memimpin jalannya pemeriksaan saksi secara maraton.

Keterangan Saksi: Kegiatan Tanggung Jawab Sekwan

Saksi Alfian Andri Wijaya dari Komisi D DPRD Jember mengungkapkan, bahwa kegiatan sosialisasi program rapat peraturan daerah (Sosperda) bermula dari studi banding atau kunjungan kerja (Kunker) ke kabupaten lain.

Badan Pembentukan Perda kemudian membahas hasil studi banding tersebut melalui Banmus DPRD Kabupaten Jember.

“Seingat saya, studi banding itu berlangsung pada tahun 2023 lalu ke Sidoarjo. Untuk Sosperda, ada konsumsi, honor peserta, dan lainnya,” kata Alfian.

Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari APBD tahun 2023 – 2024, senilai 5,6 M, melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Jember, yang terbagi menjadi pengadaan Makanan Berat dengan harga Rp 42.000 per porsi dan makanan ringan sekitar Rp 25.000 per porsi.

“Kegiatan tersebut diikuti oleh Peserta 100 orang, narasumber 2 orang, Panlok 5 orang, MC dan moderator 2 orang, jadi total 109 orang,” jelas Alfian di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Menurut Alfian, rekap kegiatan Sosperda ini kemudian dibagikan di grup dan tinggal menunggu pelaksanaan saja. Pada tahun 2023, terdapat 13 kegiatan, sementara pada tahun 2024 hanya 2 kegiatan.

“Panlok-lah yang membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan menyerahkannya ke Sekretariat. Mamin (makanan minuman) dikirim pada saat hari H kegiatan dan diterima langsung oleh Panlok,” ujarnya.

Legislator Partai Gerindra ini juga menaksir harga makanan ringan sekitar Rp12.000–Rp15.000 dan makanan berat Rp25.000. Pengiriman mamin mencapai 110 hingga 120 porsi.

Akan tetapi, ia mengakui bahwa harga tersebut hanya berdasarkan taksiran, yang terjadi di kalangan anggota dewan dan kebenarannya belum tentu akurat.

“Kami tidak tahu siapa penyedianya,” tegas Alfian.

Menanggapi hal itu, Jaksa Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH kemudian memberitahukan kepada saksi bahwa terdapat enam penyedia.

Pernyataan Jaksa ini, menuai hujan interupsi dari para Penasehat Hukum, karena menilai Jaksa memaksakan dan mengarahkan saksi.

Selain itu, saksi juga tidak mengetahui adanya tanda terima atas penerimaan mamin tersebut.

Sementara itu, saksi Susmiati mengaku lupa berapa jumlah kegiatan Sosperda yang telah dilaksanakan di Jember

“Namun, LPJ tetap dibuat oleh Panlok. Usulannya diserahkan ke Sekwan, yakni Pak Elis. Ketika mengantar mamin, saya menerimanya selaku Ketua Panlok. Soal siapa yang mengirim mamin, saya tidak tahu,” ujar Susmiati.

Ia menambahkan bahwa menu makanan terdiri dari telur rebus, balado, tisu, dan lainnya. Total mamin yang dikirim sebanyak 240 bungkus, terdiri dari 120 makanan ringan dan 120 makanan berat.

“Tidak pernah ada keluhan soal mamin tersebut,” ungkap Susmiati.

Susmiati juga menjelaskan bahwa pengisian formulir Sosperda dilakukan melalui grup dengan jarak waktu pengisian dan pelaksanaan sekitar dua minggu.

Panlok dibentuk setiap kali ada kegiatan, kemudian mereka mengirimkan share lokasi ke PPTK untuk memudahkan pengiriman mamin.

Menanggapi ramainya hujan interupsi dalam persidangan, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH bersikap tegas, dengan menengahi suasana.

“Kami memimpin sidang ini secara proporsional. Kami tidak membatasi pertanyaan dari jaksa maupun penasehat hukum,” tegasnya.

Ketika Hakim Anggota DR Agus Kasiyanto SH MH bertanya kepada saksi Alfian tentang siapa yang menentukan dan mengerjakan mamin, Alfian menjawab, bahwa yang menentukan dan mengerjakan mamin adalah Setwan.

“DPRD bukan pelaksana anggaran. Kami tidak boleh campur tangan anggaran dewan, apalagi melakukan intervensi,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Tim Penasehat Hukum Ahmad Qodriansyah SH yang didampingi Lukmanul Hakim SH MH bertanya kepada saksi, pihak yang merancang Sosperda.

“Mamin kegiatan Sosperda dirancang oleh Banmus. Akan tetapi, soal siapa yang menentukan harga, saya tidak tahu,” jawab Susmiati.

Saksi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan Sekwan.

“Kami juga tidak tahu soal audit BPKP atas pelaksanaan kegiatan ini,” jawab saksi.

Keterangan Penasehat Hukum: Kegiatan Sesuai Ketentuan

Usai persidangan, Ahmad Qodriansyah SH mengungkapkan, bahwa kliennya telah melakukan kegiatan sesuai dengan rancangan Bamus.

Menurutnya, jumlah konsumsi yang dikeluarkan maupun kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur.

“Semua anggota dewan memberikan keterangan yang cukup baik di persidangan. Poin pentingnya, pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan yang ada merupakan kewenangan Sekretariat Dewan, dalam hal ini PA atau Pengguna Anggaran,” tuturnya.

Karenanya, Ahmad Qodriansyah meminta pengadilan segera memerintahkan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Hal ini penting agar dakwaan jaksa terhadap klien kami menjadi jelas dan terang. Fakta menunjukkan bahwa ini bukan kewenangan klien kami,” tukasnya.

Ia memaparkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan kewenangan Sekretariat Dewan.

“Silakan Jaksa melakukan pembuktian ke depannya. Pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui e-catalog. Untuk kegiatannya sendiri, itu adalah kewajiban tiap anggota dewan,” ujarnya.

Anggota DPRD, kata Qodriansyah hanya sebagai selaku narasumber, bukan pelaksana.

“Pelaksananya adalah Panitia Lokal yang sudah dilatih terlebih dahulu oleh Sekretariat Dewan,” Imbuhnya.

“Sejauh ini, keterangan para saksi justru menguntungkan klien kami,” pungkas Ahmad Qodriansyah SH.

Sidang pemeriksaan saksi, masih akan berlanjut pada Rabu (08/04/2026) mendatang. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img