Jember – Jempol. “Pejabat hasil open bidding (Lelang Jabatan) bukan serta merta bebas dari hukuman disiplin”.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Ir Mirfano saat dikonfirmasi terkait dicopotnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Nurul Qomariah dari jabatannya, berdasarkan SK Bupati Jember, per Rabu 10 April 2019 Nurul “dikotak” menjadi Staf di staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember.
Diketahui, Nurul Qomariah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Nurul menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember melalui proses open bidding ( lelang jabatan).
Selama menjabat sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten Jember, Nurul dinilai tidak cakap mengelola anggaran yang mengakibatkan Dinas Kesehatan menanggung beban hutang belanja pembangunan sebesar Rp. 60 Milyar. Nurul juga diketahui telah melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 (dua) dokter yang seharusnya SK tersebut ditanda tangani Bupati.
“Karena kurang cakap dan mis managemen yang sudah dilakukan. Dimana ada beberapa proyek di Dinas Kesehatan yang tidak terbayarkan, sehingga memiliki hutang belanja sebesar 60 milyar dari 200 lebih item belanja. Selain persoalan hutang belanja, ada dua kasus lain yang membuat bu Nurul dibebastugaskan dari jabatannya, yaitu melakukan potongan perdin (perjalanan dinas) dan menerbitkan SK sekolah untuk 2 dokter yang seharusnya diterbitkan oleh bupati.” Terang Ir. Mirfano, Sekretaris Daerah, Pemkab Jember, Kamis (11/4/2019).
Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat. Meski begitu, Mirfano buru-buru menegaskan, tidak ada kerugian negara yang disebabkan dari terjadinya kasus di Dinas Kesehatan itu.
“Kalau kerugian negara tidak ada, hanya pemkab punya hutang kepada rekanan, karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah, selain itu, potongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh bu Nurul juga sudah dikembalikan, karena nilainya hanya belasan juta,” imbuh Mirfano.
Dikonfirmasi terkait dengan dicopotnya sebagai Kepala Dinas Kabupaten Jember dr Nurul Qomariah menegaskan bahwa dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil harus tunduk pada kebijakan atasan.
“Saya sebagai PNS, hanya menjalankan amanah. Maaf, ke pemeriksa saja ya,” pinta Nurul. (*).