14.9 C
East Java

Bintang, Contoh Kesewenangan Polisi Menangani Perkara Anak

Loading

Jember – Jempol.  Sabtu, 09 Maret 2019,  matahari sudah benar-benar tenggelam, siapa yang mengira malam itu adalah malam yang sial bagi Bintang (nama samaran ) anak yang masih berusia kurang lebih 17 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Ambulu karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Samurai sepanjang 110 Cm.

Keluarga Bintang bersama Kuasa Hukumnya, Ahmad Syarifudin Malik. SH. (Baju Biru)

Bintang ditangkap tidak sendiri,  dia bersama dengan pasangan nya bulan (nama samaran). Keduanya ditangkap disekitaran wilayah hukum polsek Ambulu, mereka berdua  digelandang ke Polsek Ambulu.  Bintang dan Bulan  diperiksa polisi  dan didapatkan fakta bahwa sajam tersebut milik ayah Bintang yang hendak dibawa pulang kerumah kediamannya (ayah dan ibu bintang berpisah, bintang tinggal dengan keluarga ibunya).

Berdasarkan fakta tersebut Bintang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan bulan sebagai saksi, orang tua Bintang baru tau bahwa anaknya ditangkap polisi sekitar pukul 22.30 Wib berdasarkan keterangan Ketua RT  stempat, yang  kabar itu  didapat dari  Kepala Dusun  WATU ULO desa Sumberejo.

Mendengar kabar anaknya ditangkap polisi, orang tua bintang langsung menuju polsek Ambulu.  Orang tua yang awam hukum itu lalu disodori   BAP (berita acara pemeriksaan)  yang harus ditanda tanganinya, berikut  surat  penangkapan sekaligus  surat penahanan. Tertera atas nama penyidik  kasat Reskrim Polsek Ambulu  Selamet Widodo. SH.

Bintang resmi ditahan sebagai tersangka berdasarkan surat penahanan tertanggal 10 Maret 2019 karena diduga melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951  dan pada tanggal 12 Bintang dilimpahkan penahanannya ke polres Jember.

Loso, ayah tiri Bintang  berusaha  mengajukan penangguhan penahanan  melalui Kapolres Jember, dengan pertimbangan Bintang masih dibawah umur.   Bukti penerimaan berkas : LM/53/III/2019 tertanggal 14 Maret 2019 perihal permohonan penangguhan Penahanan,

Sayangnya, hingga berkas  dilimpahkan kejaksaan,  permohonan penangguhan  tidak diindahkan POLRES Jember.

Bintang mau tak mau  harus menjalani sidang pada tanggal 1 April 2019 di PN Jember dengan nomer perkara 4/Pidsus-anak/2019/PN.Jmr  dengan Jaksa Penuntut Umum  Adik Sri Sumarsih. SH.MM , Hakim Tunggal Ni Gusti Made Utami. SH.

Ada  yang  lucu dalam perkara Bintang.   Pengacara yang disediakan  Negara,  namun dalam prosesnya tanpa persetujuan orang tua Bintang, sehingga pada sidang pembaca dakwaan tanggal 01 April 2019 keluarga Bintang keberatan didampingi pengacara Negara  tersebut dan menunjuk pengacara Ahmad Syarifudin Malik. SH.

Sidang akhirnya dilanjutkan dengan agenda membacakan dakwaan dari JPU (jaksa penuntut Umum) bahwa dalam dakwaannya Bintang didakwa dengan dakwaan tunggal karena dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara.

Karena Bintang masih dibawah umur maka maksimal 5 tahun penjara ( 1/2 dari ancaman hukuman orang dewasa), sebagaimana dimaksud dalam pasal sebagai berikut :

 ” barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerhkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek  of stoot wapen) dihukum dengan hukuman pnjara selama-lamanya sepuluh tahun.”

Bintang dan Kuasa Hukum menerima dakwaan itu. Sidang dilanjutkan  dengan pemeriksaan Bulan sebagai saksi , pada tanggal 02 April 2019 sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang dibacakan  JPU.  Bintang  dituntut   2 bulan penjara karena dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951.

Kuasa hukum Bintang mengajukan pembelaan agar bintang dinyatakan bebas atau diberikan hukuman yang seadil-adilnya,  karena bintang dibawah umur juga mempertimbangkan rekomendasi dari Bapas yang dalam rekomendasi nya menyatakan :

Berdasarkan analisis dan kesimpulan di atas serta hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember pada tanggal 13 Maret 2019, Nomor Register TPP: W15.PAS.PAS.34.PK.05.03-109, maka dengan tidak mengurangi wewenang hakim dalam memutus perkara apabila klien terbukti bersalah diputus Pidana dengan Syarat berupa Pengawasan dengan mempertimbangkan sebagai berikut :

  1. Perbuatan klien bukan pengulangan tindak pidana dan dinilai tidak akan mengulangi  kembali tindak pidana.
  2. Klien masih dalam kategori anak-anak dengan status sudah menikah dan bekerja sehingga berperan penting dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
  3. Kondisi orang tua dinilai mampu melakukan pembinaan, bimbingan dan melakukan pengawasan terhadap klien.
  4. Lingkungan masyarakat di tempat tinggal klien kondusif bagi klien dan bersedia  membantu dalam pembinaan, bimbingan dan melakukan pengawasan terhadap klien.
  5. Sesuai dengan Asas Sistem Peradilan Pidana Peradilan anak pasal 2 huruf (i) dan (j)  dimana perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir serta  penghindaran pembalasan.

Seharusnya Bintang Bebas Demi Hukum :

Bahwa berdasarkan proses persidangan pada tanggal 09 April 2019 Hakim membacakan putusannya dengan amar sebagai berikut :

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jember

Menurut kuasa Hukum Bintang Ahmad Syarifudin Malik  SH,   pihaknya bisa saja melakukan perlawanan  dengan data-data dan fakta-fakta yang tidak memenuhi keadilan atas terdakwa.

Sejak proses penangkapan hingga penangangan  perkara, terdapat kesalahan prosedur yang patut dipertanyakan.

“Saya yakin Bintang bisa Bebas karena ada beberapa prosedur  yang dilanggar penyidik ,” tegas Arief.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK yang tidak dipenuhi pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik diantaranya :

(1). tidak melakukan Upaya disversi sebagai mana diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 15 dalam UU nomer 11 tahun 2012

2. Bintang dalam proses  pemeriksaan tidak didampingi orang tua ataupun kuasa hukum yang mana diatur dalam Pasal 23 UU nomer 11 tahun 2012 (1) Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu tentang pendamping/kuasa hukum ini juga diatur dalam Pasal 114 KUHAP menyatakan “dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP”

Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan : “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka” dalam hal ini ancaman hukuman bintang 10 tahun penjara (pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951)

(3). Saksi Bunga juga tidak didampingi oleh keluarga atau kuasa hukum padahal hal ini diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU no 11 tahun 2012 tentang SPA Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.

(4.) Tidak ditindaklanjuti nya permohonan penangguhan Penahanan yang diajukan oleh Keluarga dalam hal ini ibu kandung Bintang tertanggal 14 Maret 2019 yang dibuktikan dengan bukti penerimaan permohonan LM/53/III/2019 perihal permohonan penangguhan penahanan, padahal hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU nomer 11 tahun 2012 tentang SPA

(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

(5.) Penunjukan sepihak kuasa hukum oleh pihak penyidik tanpa berkoordinasi dengan pihak keluarga padahal patut diketahui bahwa bintang masih dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal ini penandatanganan surat kuasa pada kuasa hukum yang diberikan oleh negara

Penanganan Perkara Anak Ngawur, Polisi Iseng :

Budi Hatriyanto, pihak yang turut mendampingi perkara ,  berpendapat,  kasus ini seharusnya tidak terjadi apalagi Bintang dibawah Umur,  seharusnya  penyidik   lebih memperhatikan hak – hak tersangka  anak (ABH).

“Kita ketahui bersama bahwa pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951 ini merupakan tindakan pidana yang tidak ada korban nya, bintang bukanlah penjahat dia melakukan itu semua semata-mata karena ketidaktahuannya saja tentang aturan itu, polisi diharapkan lebih bisa menggunakan hati nuraninya dalam memeriksa perkara  anak, mana pelanggaran biasa, ringan dan pelanggaran berat agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Budi.

 Budi meminta agar Polisi juga mempertimbangkan UU nomer 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak benar dijalankan dengan baik, benar dan tepat sasaran.

“Harapan saya juga jangan sampai lah suatu proses penegakan hukum dilakukan hanya karena untuk mendapatkan prestasi atau keisengan karena tidak ada lagi perkara pidana yang bisa dilakukan penegakan,” sindir Budi

Semoga panjang umur keadilan.Salam Pro Justitia.

  • Disadur sebagaimana aslinya (*)
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img