Mantan Bupati Jember Faida Diperiksa Kejaksaan Menghilang Lewat Pintu Belakang ?

Mantan Bupati Jember dr Faida MMR diperiksa Kejaksaan negeri jember
Mantan Bupati Jember dr Faida MMR diperiksa Kejaksaan negeri jember atas dugaan penyaah gunaan APBD Tahun 2016

Loading

Jember _ jempolindo.id _ Kabar tentang diperiksanya mantan Bupati Jember dr Faida MMR oleh Kejaksaan Negeri Jember, tersiar di media massa dan media sosial. Senin (1/02/2021).

Ribut Supriyadi yang mengaku sudah nyanggong di lokasi Kejaksaan Negeri Jember merasa kecolongan, karena Faida yang diperiksa sejak siang ternyata lolos lewat pintu belakang tembus Radio Prosalina.

“Ya benar,.saya kecolongan ternyata lolos lewat pintu belakang Radio Prosalina,” kata Ribut.

Menurut keterangan salah satu karyawan Prosalina Devi  yang terekam kamera, semula tidak tahu perempuan berkerudung dan  bermasker yang melintas   masuk lewat pintu belakang Itu Faida.

“Saya tanya sama orang kejaksaan, itu siapa, Bu Faida ya,” katanya.

Antara Radio Prosalina dan Kantor Kejaksaan memang berdampingan. Karyawan Radio membenarkan  Faida yang  melintas masuk lewat pintu belakang dan keluar ke depan Kantor Prosalina ditemani orang Kejaksaan Negeri Jember.

“Ya mobilnya kayaknya sudah parkir dihalaman depan,” katanya.

Diketahui, saat itu kabarnya Faida baru usai  menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jember  terkait laporan Aktivis Jember tentang  penggunaan anggaran APBD senilai Rp 570 juta yang diduga telah menguntungkan Rumah Sakit Bina Sehat yang milik mantan Bupati itu.

Kreasindonews.id menulis jawaban  dr Faida atas pemeriksaan kejaksaan yang dinilainya sudah tak relevan.

Pasalnya, perkara itu telah pernah digugat oleh Aktivis Jember Agus Mashudi melalui gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Jember.

Pengadilan Negeri Jember menolak gugatan Agus Mashudi, karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Perkara yang ditolak Pengadilan Negeri itu juga telah dijadikan dasar DPRD Jember saat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) melalui Mahkamah Agung (MA).  Usulan DPRD Jember itupun juga telah ditolak MA.

Tambahan pula, menurut analisa  Kreasindo berjudul “Diperiksa Kejaksaan Ini Jawaban Faida”,  anggaran itu merupakan BOP Bupati Jember, bukan Anggaran Bansos.

Menanggapi pernyataan Faida itu, Agus Mashudi menulis melalui status Fasbooknya yang menilai Faida telah menyamakan antara putusan Pengadilan Negeri Jember dengan laporan nya melalui Kejaksaan Negeri Jember.

“Perkara 570 juta ke Bina Sehat dianggap selesai karena telah ada putusan MA????!!!!!!!!
WOOOOOWWW!!!!!!!!
Sebentar dulu donk,!!!!,”  tulisnya.

Menurut Agus Mashudi,  keputusan MA terbit  atas  permohonan pemakszulan dari DPRD Kabupaten Jember  terhadap Bupati Jember dengan menyebutkan beberapa persolan yang  telah dilanggar oleh dr.Faida MMR sebagai Bupati Jember.

“Keputusan MA tersebut murni adalah Keputusan  politik,” katanya.

Mengingat  DPRD hanya mempunyai fungsi PENGAWASAN,. PENGANGGARAN, dan PENGUNDANGAN dengan sandaran hukumnya UU No.17/2014 tentang MD3.

“Nah upaya hukum yang aku lakukan kali ini adalah menempatkan laporan perkara 570 juta tersebut sesuai pada tugas dan kewenangan KEJAKSAAN RI sebagaimana diatur dalam UU No.16 Tahun 2004 tentang KEJAKSAAN.. –. Apakah proses  pemeriksaan dalam membangun konstruksi hukum perkara antara DPRD Kabupaten Jember dan KEJAKSAAN dapat disamakan???!!,”  katanya.

Menurut Agus Mashudi, putusan MA bersandar pada mekanisme pencairan anggaran APBD untuk Yayasan Bina Sehat, sementara substansi sebenarnya  bantuan 570 juta kepada RSBS telah menabrak  ketentuan PP nomor 109 Tahun 2000 dan UU No.9/2011.

Persoalan biaya layanan kesehatan untuk masyarakat miskin di Kabupaten Jember sebagaimana ketentuan PERDA Nomor 63/2000 yang diperbaharui dengan PERDA Nomor 8 Tahun 2006, pada Pasal 9 dijelaskan  semua biaya layanan kesehatan masyarakat miskin Jember dibebankan kepada APBD dengan menggunakan SPM.

“Maka jika perkara 570 Juta yg merupakan uang Rakyat Jember, keputusan MA dilinierkan antara kewenangan DPRD yg bersandar pada UU No.17/2014 tentang MD3 dengan kewenangan KEJAKSAAN yang sandaran hukumnya UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan,
Mungkin terlalu naif dan bodoh jika aku harus mengatakan benar dan diam.!!!!!,” kata Agus melalui status Facebooknya,” tulis Agus. (*)

Table of Contents