18.5 C
East Java

Kasus Penganiayaan di Desa Jubung Jember, Pelaku Terancam Pasal KUHP Baru

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Siang itu, Sri Ayu Winarsih, warga Dusun Darungan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, kedatangan tamu tak diundang, seorang teman perempuannya bernama NK bersama, seorang pria bernama IAW. Senin (12/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Kepada media ini, Sisi menuturkan kisah tragis yang menimpanya.

Saat menuturkan kisahnya, gadis berusia 20 tahun ini, didampingi kedua orang tuanya.

Warga Desa Jubung
Keterangan Gambar: Sisi saat melapor ke Polsek Sukorambi, didampingi orang tua dan Kuasa Hukumnya, Lukmanul Hakim SH MH

Semula, Sisi sama sekali tak memahami, maksud kedatangan kedua orang itu.

Sejak kedatangannya, NK hanya terdiam, sedangkan IAW nyerocos tak jelas maksud perkataannya.

“Saya sama sekali tidak mengerti apa maksud kedatangan mereka,” kata Sisi.

Sisi hanya bisa menduga-duga, kemungkinan terkait dengan pekerjaannya di Bali.

Menurut Sisi, dia sudah bekerja di Bali bersama NK, selama 6 bulan.

“Kalau urusan pekerjaan kan saya tidak tahu apa apa. Kabarnya, NK diberhentikan dari pekerjaan, tapi kan bukan urusan saya,” kata Sisi.

IAW sepertinya tidak terima, kekasihnya diberhentikan dari pekerjaannya. Emosinya dilampiaskan kepada Sisi.

Hingga IAW dan NK melurug rumah Sisi. Kedatangan keduanya terkesan mengintimidasi. IAW entah apa tujuannya,  mencoba mengambil gambar vidio melalui ponselnya.

“Saya tidak suka, dia mengambil gambar vidio, karenanya saya minta, agar dia tidak tidak mengambil vidio,” kata Sisi.

Karena Sisi melarang mengambil Vidio, IAW sepertinya kian emosi. Sehingga terjadilah upaya penganiayaan.

“Dia (IAW) menyerang saya, mencakar dada saya (sambil menunjukkan bekas cakaran IAW, didada sebelah kirinya),” kata Sisi.

Emosi IAW yang semakin tidak terkendali, terus berupaya menyerang. Sisi berusaha menangkisnya.

“Ini tangan saya sampai bengkak (sambil menunjukkan pergelangan tangannya yang bengkak),” ujarnya.

Mengetahui kejadian itu, Busir, Ayah Sisi, mencoba membujuk IAW agar tidak menggunakan kekerasan.

“Saya katakan, kalau memang ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” tutur Busir.

Namun, bujukan Busir tak mempan. IAW masih berusaha menyerang Sisi.

“Mengetahui anak saya di perlakukan seperti itu, ya saya sebagai ayahnya merasa khawatir,” katanya.

Karenanya, Busir berusaha melerai, dengan menghalangi agar IAW tidak terus melakukan kekerasan.

“Tapi dia (IAW) terus bersikeras menyerang anak saya, hingga pelipis kiri saya bengkak, dada saya juga sakit hingga sekarang,” katanya.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan IAW, dan upaya paksa masuk kerumah Sisi, diketahui oleh para tetangganya.

“Tetangga kami juga berusaha melerai. Ada dua orang ketika itu, satu di dalam, satunya lagi diluar rumah, yang mengetahui kejadian itu,” katanya.

Peristiwa itu berlangsung sekira satu jam. Lalu, mereka (NK dan IAW) pulang, sambil terus mengancam.

“Dia bilang, kalau mau melaporkan ke polisi. Bahkan, mengancam dengan perkataan: “yang banyak uangnya ya, kamu aka aku hukumkan”,” ujar Busir menirukan perkataan IAW.

Selang beberapa jam kemudian, benar saja IAW datang lagi bersama orang tuanya, dan 7 anggota Polsek Sukorambi.

Sepertinya, benar bahwa IAW memang sudah melapor ke Polsek Sukorambi.

“Mereka (rombongan IAW) minta agar anak saya langsung ditahan, ya gak boleh sama saya. Memang salah anak saya apa,” sergah Busir.

Faktanya, IAW lah yang berusaha masuk ke rumah keluarga Sisi dengan paksa.

“Kok kami malah yang dilaporkan,” kata Busir.

Minta Pendampingan Advokat

Merasa dirinya terancam, Sisi menghubungi Advokat, Lukmanul Hakim SH MH, yang dikenalnya melalui tetangganya.

Esok harinya, Selasa (13/01/2026), Lukmanul Hakim SH MH dan Suyitno Rahman SH MH, mendampingi Sisi untuk melapor insiden tersebut, ke Polsek Sukorambi.

“Kami telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pemaksaan ini. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti agar korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Menurut Lukman, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, kasus ini memiliki ancaman hukuman yang serius.

Tindakan penganiayaan dapat dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

“Jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman bisa meningkat hingga 5 tahun penjara,” katanya.

Selain itu, aksi memasuki rumah tanpa izin dapat dikenai Pasal 257 KUHP Baru dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta.

Pernyataan Polsek Sukorambi

Dikonfirmasi melalui ponselnya, Kanit Serse Polsek Sukorambi Aiptu Hendri Susanto SKep, membenarkan bahwa kuasa hukum Sisi telah membuat laporan.

“Ya benar, itu mereka sedang dibuatkan laporan,” katanya.

Sedangkan laporan pihak IAW, menurut Aiptu Hendri masih dalam tahap diminta keterangannya.

“Selamat siang pak, hari ini masih agenda ambil keterangan pak. Masih belum datang orangnya,” ujar Aiptu Hendri. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img