Kasus Pasar Manggisan Kunci “Kotak Pandora” Bupati Faida, Satu Lagi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Loading

Jember _ Jempol. Terkuaknya kasus Pasar Manggisan bagai terbukanya kunci “kotak pandora” Bupati Jember dr Faida MMR, usai ditetapkannya Mantan Kepala Dinas Petindustrian dan Perdagangan Kab Jember “AF” sebagai tersangka (Rabu, 22/01/20), menyusul Konsultan Perencana Faris juga ditetapkan sebagai tersangka (Kamis, 23/01/20).

Simak Vidionya :

Ditanya Wartawan soal adanya kemungkinan bakal menyeret Bupati Faida, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto meminta wartawan untuk bersabar.

“Ya nantilah itu, kita lihat perkembangan penyidikan,” kilahnya.

Menurut Agus, diketahui Faris berperan sebagai konsultan perencana dibanyak proyek pembangunan, tidak menutup kemungkinan juga sebagai konsultan perencana di Revitalisasi 12 Pasar lainnya.

“Seperti diketahui teman – teman wartawanlah, dia (Faris) kan juga menjadi konsultan di kasus RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni),” kata Agus yang masih belum berkenan membuka banyak fakta, karena masih berada di kewenangan penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, sejak pukul 9 pagi, penyidik menganggap cukup alat bukti untuk menahan Faris selama 20 hari kedepan. Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember Adhi Satya W, Faris dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sambil menunggu perkembangan penyidikan, Kata Adhi, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil saksi – saksi lainnya.

“Selebihnya kita lihat petkembangan. Yang jelas kita berpijak pada azas praduga tak bersalah,” tegasnya. (*)

Table of Contents