Kasus Anak Pejabat Pajak, Mahfud Bilang Jaksa Lebay

jempolindo, jakarta, anak pejabat pajak, mahfud
Menkopolhukam Mahfud MD

Loading

Jakarta _ Jempolindo.id _ Menanggapi wacana Jaksa yang mengusulkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara penganiayaan David Ozora (17), oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20). Menkopolhukam Mahfud MD menilai wacana itu lebay.
Karena, menurut Mahfud tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan dengan Retorative Justice. Terlebih, pasal yang mengancam Mario tergolong berat.
Melalui akun tweeternya, @mohmahfudmd, Mahfud MD mengunggah status :
“Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh. Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ.”  
Apalagi, kasus penganiaayaan yang menimpa putra pengurus PP Ansor berinisial D itu, masih dalam penyelidikan polisi. Seharusnya pihak kejaksaan menunggu terlebih dahulu, sehingga polisi melimpahan berkasnya  kepada kejaksaan.
Seperti pendapat Partai Serikat Indonesia (PSI), yang juga turut mempertanyakan wacana restorative justice itu. Melalui juru bicaranya, Ario Bimmo menyampaikan pandangannya, bahwa tidak semua kasus pidana bisa menggunkan RJ.
“Tidak semua kasus bisa menggunakan RJ. Yang utama, harus melihat prespektif korban. Salah kaprah, jika menggunakan RJ saat korban masih terbaring tak berdaya,” ujar Ario Bimmo.
Bimmo mengingatkan, jangan sampai penerapan Rj menimbulkan pemahaman kliru. Publik bisa menilai, Kejaksaan dengan sengaja memberikan ruang, bagi mereka yang memiliki kekuatan uang dan kekuasaan. Untuk mendapatkan potongan atau keringanan hukuman.
“Saya yakin Kejati mengerti tujuan dari RJ. Jadi saya mohon Kejaksaan menahan diri. Jangan jadikan RJ untuk memenuhi target, Karena keadilan bukanlah soal statistik dan angka belaka,” tandasnya. (mmt)
Table of Contents