Jelang Lebaran Disnakertrans Jember Dirikan Posko Wakul, Info THR

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Disnakertrans Kabupaten Jember, menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, mendirikan Posko Wakul (Wadul dan Konsultasi) bagi Tenaga Kerja, yang ingin mengetahui perihal THR (Tunjangan Hari Raya).

Baca juga : Unik, Bazar Ramadhan di Kampung Kreatif Arjasa Ada Musik Glondhang  

Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, Suprihandoko, menjelaskan bahwa posko itu dibentuk untuk tenaga kerja, yang ingin berkomunikasi,sharing ataupun pengaduan baik perusahaan maupun pekerja terkait dengan THR keagamaan Tahun 2024.

Tunjangan Hari Raya (THR), kata Suprihandoko, harus di bayarkan secara penuh paling lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“Sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker RI No. M/2/HK.04./III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.

Karenanya, kata Suprihandoko, Disnaker Jember membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi bagi pekerja maupun bagi perusahaan.

“Bagi yang membutuhkan bantuan, bisa menghubungi kontak yang tertera dan link form pengaduan juga tersedia di Bio Instagram. kami terbuka bagi pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suprihandoko menjelaskan bahwa keberadaan Posko itu, sudah dilaporkan kepada Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto ST IPU.

“Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember pada hari Jum’at, 22 Januari 2024, Pukul 12.30 – 15.00, telah mengadakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 melalui zoom meeting,” paparnya.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Diskominfo Jember, yang diikuti oleh :

  1. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember
  2. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember
  3. Bidang Hubungan Industrial, Syaker, dan Jamsostek
  4. Pimpinan Perusahaan se Kab Jember
  5. DEPEKAB Jember
  6. Tim Deteksi Dini
  7. Unsur media.

Dengan dibentuknya Posko itu kata Suprihandoko, diharapkan Perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerja/buruh dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus perselisihan.

“Disnaker dapat melakukan pemantauan kesanggupan dan pengaduan melalui link, barcode, dan pamflet,” tutupnya. (Gilang)

Table of Contents