Ini Imbauan Bawaslu Jember Bagi Peserta Tajem 2023

Bawaslu Jember
Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana Sumber foto Laman Bawaslu Jember

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Bawaslu Jember mengimbau, agar peserta gerak jalan Tradisional Tanggul Jember (Tajem), tidak menggunakan atribut Partai Politik atau Gambar Calon Legislatif.

Baca juga: Tajemtra Tahun 2023, Dipastikan Bakal Lebih Menarik  

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, yang disampaikan kepada Jempolindo, melalui jaringan selulernya, pada Sabtu (04/11/2023)

“Untuk menghindari gesekan di masyarakat, kami mengharapkan tidak ada peserta perorangan maupun beregu yg memakai kaos berlogo partai atau salah satu caleg,” ujarnya.

Sanda menyebut, hal itu sejalan dengan surat imbauan Bawaslu Jember Nomor 206/PM.00.02/KJI-07/11/2023, yang ditujukan kepada Ketua DPC/DPD Partai Politik Peserta Pemilu 2024, di Kabupaten Jember.

“Imbauan itu terkait larangan kampanye tanggal 4-27 November 2023. Hingga memasuki tahap kampanye, mulai tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.

Seperti pada lazimnya, saat pelaksanaan Tajemtra, biasanya partai politik, ormas, dan masyarakat pada umumnya, mendirikan pos di pinggir jalan, dengan memasang gambar dan menggunakan peralatan audio.

Karenanya, sangat memungkinkan akan banyak parpol dan caleg, yang menggunakan kesempatan Tajemtra, sebagai sarana Kampanye.

Namun Bawaslu Jember, kata Sanda menyatakan masih akan mempelajari.

“Untuk itu kami masih akan mempelajari lebih lanjut,” ujarnya. (MMT)