Jember–Jempolindo.id _ Menanggapi Rapat paripurna penyampaian nota pengantar 5 Raperda, yang disampaikan Wakil Bupati Jember KH Mukid Arief di Gedung DPRD Jember, Selasa (12/11/19) Ketua IBW Jember Sudarsono menduga terjadi konspirasi jahat di Gedung Dewan.
Pasalnya, anggota DPRD Jember dibiarkan dengan otak kosong, hanya menjadi pendengar tanpa diberi kesempatan mempelajari isi nota pengantar itu.
Anggota DPRD Jember tidak diberi salinan Nota pengantar yang dibacakan Wabup KH Mukid Arief.
“Nota pengantar itu legal formal, legalnya boleh, hanya saja secara formal patut dipertanyakan,” tegas Sudarsono.
Pimpinan Rapat Agus Sofyan tampaknya bermaksud terus melanjutkan Rapat Paripurna itu, hingga menjelang ditutup David Handoko Seto, legislator Partai Nasdem menginterupsi rapat.
David mengkritisi eksekutif yang tidak menyiapkan salinan teks nota pengantar.
“Saya peringatkan pertama dan terakhir harusnya ada salinan nota pengantar sebelum dibacakan nah sekarang ini tidak ada,” kata David
David juga memperingatkan OPD (organisasi perangkat daerah) agar saat RKA (Rapat Kerja Anggaran) draft diberikan 3 hari sebelumnya.
“Kalau diberikan saat hari yang sama akan kami usir,” lanjutnya.
Senada dengan David, Hafidi anggota DPRD dari FPKB meminta sebelum ditutup harus ada salinan nota pengantar.
Sedangkan anggota Fraksi Pandekar Nyoman Aribowo mengatakan harusnya nota pengantar diberikan setidaknya seminggu sebelum Rapat Paripurna berlangsung.
Menurut Nyoman pihak eksekutif tidak memiliki persiapan yang matang.
“Perlu membangun mindset yang sama untuk memperjuangkan asprirasi masyarakat. Kita ini akan kebut-kebutan kalau tidak ada kesepahaman akan terjadi kendala,” tegas Nyoman.
Nurhasan dari FPKS juga melakukan interupsi. Nurhasan meminta agar agenda pandangan umum fraksi ditunda jika tidak ada salinan atau draft nota paripurna.
“Kalau hari ini tidak ada salinan nota paripurna pandangan umum diundur. Karena pandangan umum berdasarkan nota pengantar,” Nurhasan.
Sebelum rapat paripurna diakhiri David Handoko Seto kemudian meminta rapat diskors 1 jam, untuk memberi kesempatan pihak eksekutif menyediakan foto kopi salinan nota pengantar 5 raperda dari Bupati Jember.
Pimpinan sidang Agus Sofyan ahirnya menutup Rapat Paripurna usai salinan nota pengantar dibagikan. (*)