IBW : “Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat Di Gedung DPRD Jember”

0
487

Jember–Jempolindo.id _ Menanggapi Rapat paripurna  penyampaian nota pengantar 5 Raperda,  yang disampaikan Wakil Bupati Jember KH Mukid Arief di Gedung DPRD Jember, Selasa (12/11/19) Ketua IBW Jember Sudarsono menduga terjadi konspirasi jahat di Gedung Dewan.

Pasalnya, anggota DPRD Jember  dibiarkan dengan otak kosong, hanya menjadi pendengar tanpa diberi kesempatan mempelajari isi nota pengantar itu.

Anggota DPRD Jember tidak diberi salinan Nota pengantar yang dibacakan Wabup KH Mukid Arief.

“Nota pengantar itu legal formal, legalnya boleh, hanya saja secara formal patut dipertanyakan,” tegas Sudarsono.

Pimpinan Rapat Agus Sofyan tampaknya bermaksud terus melanjutkan Rapat Paripurna itu, hingga menjelang ditutup  David Handoko Seto,  legislator  Partai Nasdem menginterupsi rapat.

David mengkritisi  eksekutif yang tidak menyiapkan salinan teks nota pengantar.

“Saya peringatkan pertama dan terakhir harusnya ada salinan nota pengantar sebelum dibacakan nah sekarang ini tidak ada,” kata David

David  juga memperingatkan  OPD (organisasi perangkat daerah) agar saat RKA (Rapat Kerja Anggaran) draft diberikan 3 hari sebelumnya.

“Kalau diberikan saat hari yang sama akan kami usir,” lanjutnya.

Senada dengan David, Hafidi anggota DPRD dari FPKB meminta   sebelum ditutup harus ada salinan nota pengantar.

Sedangkan anggota Fraksi Pandekar  Nyoman Aribowo mengatakan harusnya nota pengantar diberikan setidaknya seminggu sebelum Rapat Paripurna berlangsung.

Menurut Nyoman pihak eksekutif tidak memiliki persiapan yang matang.

“Perlu membangun mindset yang sama untuk memperjuangkan asprirasi masyarakat. Kita ini akan kebut-kebutan kalau tidak ada  kesepahaman  akan terjadi kendala,” tegas Nyoman.

Nurhasan dari FPKS juga  melakukan interupsi. Nurhasan meminta agar agenda pandangan umum fraksi ditunda jika tidak ada salinan atau draft nota paripurna.

“Kalau hari ini tidak ada salinan nota paripurna pandangan umum diundur. Karena pandangan umum berdasarkan nota pengantar,” Nurhasan.

Sebelum rapat paripurna diakhiri David Handoko Seto kemudian meminta rapat diskors 1 jam, untuk memberi kesempatan pihak eksekutif menyediakan foto kopi salinan nota pengantar 5 raperda dari Bupati Jember.

Pimpinan sidang Agus Sofyan ahirnya  menutup Rapat Paripurna usai    salinan nota pengantar dibagikan. (*)

Table of Contents