Halangi Kerja Wartawan, PWJ Kecam PT Imasco Puger

Halangi Kerja Wartawan
Foto : Satpam PT Semen Imasco Asiatic Puger menghalangi wartawan mengambil gambar dan vidio perusahaan

Loading

Jember – Jempolindo.id – Halangi kerja Wartawan, PT Semen Imasco Asiatic, yang berlokasi di Desa Grenden Kecamatan Puger, menghadang sejumlah wartawan yang akan mengikuti kunjungan Bupati Jember  Hendy Siswanto, Rabu (08/09/2021) pukul 11.30.

Menurut penuturan Wartawan Jempolindo.id, Sugito saat rombongan Bupati Jember  bersama Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman, beserta rombongan  berkunjung ke perusahaan PT Semen Imasco Asiatic di puger, nampak rombongan beriringan memasuki area pabrik imasco.

Nampak, dipintu masuk petugas securitu PT Imasco menyemprot mobil rombongan Bupati dengan disinfektan, mobil selanjutnya meski berplat merah masih ditanya oleh petugas dari imasco.

“Seorang polisi memerintahkan kepada petugas PT Imasco agar menanyakan orang yang ada di dalam mobil,” tutur Sugito.

Karena wartawan tidak diperkenankan masuk,kata Sugito,  maka wartawan Jember1 TV, Bambang, mencoba  mengambil vidio.

“Ketiak Bambang mengambil vidio, satu orang petugas imasco membentak dengan suara lantang, Tidak boleh mengambil foto atau video perusahaan,” sergahnya.

Bentakan petugas PT Semen Imasco Asiatic itu, memicu kemarahan sejumlah wartawan.

“Kami menanyakan apa dasar kami di larang meliput,”  kata Tahrir, wartawan nusantaraterkini.com kepada Satpam

Satpam PT Semen Imasco Asiatic tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan, yang menanyakan dasarnya melarang para wartawan mengambil gambar ataupun video Perusahaan, meskipun hanya di depan pagar Imasco.

“Imasco sudah mencederai dan menghina profesi jurnalis, kita bekerja dilindungi Undang-Undang Pers, masak kita cuma ambil gambar dari luar dilarang. Kami dari Asosiasi Wartawan Selatan (AWAS) menyayangkan tindakan Imasco,” tegasnya.

Sikap PWJ atas Kejadian Imasco ;

  1. Mengecam tindakan pihak Imasco saat memperlakukan jurnalis ketika peliputan disana.
  2. Mendesak Imasco agar memperbaiki manajemen dalam menghadapi media di era keterbukaan informasi publik.
  3. Imasco sebagai perusahaan investasi kategoir Penanaman Modal Asing, seharusnya bisa bersikap terbuka dan wellcome terhadap insan media lokal di Jember.
  4. Mendesak agar PT Imasco segera meminta maaf pada insan jurnalis atas tindakan tersebut.

Ttd

Ketua PWJ

Tindakan PT Semen Imasco Asiatic Puger yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, telah melanggar UU No 40 tahun 1999 Tentang pers, yang pada pasal 19 ayat 1, tertuang : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”. (sofyan)

Table of Contents