JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Meski masih samar, Dugaan pungutan liar (Pungli) BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Masyarakat) yang terjadi di Desa Seputih Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, cukup menarik perhatian.
Pasalnya, pungli itu seharusnya tidak dilakukan oleh oknum aparatur pemerintahan desa, yang sudah menjadi kewajibannya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
Redaksi menerima informasi dari sumber yang cukup kompeten, tentang dugaan terjadinya pungli tersebut.
Korban bernama Siti Nur Aini, adalah Warga Dusun Krajan RT 02 RW 05 Desa Seputih Kecamatan Mayang.
Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani, tertanggal 17 Desember 2025, mengaku telah dimintai uang sebesar Rp 200 ribu, oleh oknum Perangkat Desa setempat, berinisial SH.
Uang tersebut yang harus dibayar oleh Siti Nur Aini, atas jasa SH telah mengantarkannya ke Kantor Pos untuk mengambil dana BLT Kesra, sebesar Rp 900 ribu.
Guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut, media ini mencoba menghubungi Siti Nur Aini, namun ponsel yang bersangkutan sedang tidak aktif.
Kades Masih Akan Menyelidiki
Berdasarkan informasi tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Seputih Suryadi Sanjaya melalui ponselnya.
“Informasinya dari siapa ?,” jawabnya, melalui Chatingan WhatsApp.
Media ini menjelaskan, bahwa narasumber tidak berkenan untuk disebut namanya.
Lebih lanjut, Suryadi mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Dia berjanji segera akan menyelidiki kebenarannya.
“Kami belum mengetahuinya, mohon waktu untuk menyelidiki kebenarannya,” katanya.
Selain BLT Kesra, ada dugaan jug terjadi pungli pada BLT DBHCHT, namun keberadaannya masih dalam tahap menghimpun informasi.
Komisi A DPRD Kabupaten Jember: Tidak Boleh Ada Pungli
Menanggapi dugaan pungli itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni, menegaskan bahwa BLT merupakan hak masyarakat miskin.
“Jadi harus diberikan secara utuh, tidak boleh ada pungli” tegasnya.
Pencairan BLT Kesra, menurut Tabroni sudah menjadi kewajiban Aparat Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi warganya.
“Apabila tidak diberikan sebagaimana mestinya, maka bisa melanggar Undang-undang dan KUHP, yang ancaman nya bisa 6 hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
“Jika yang melakukan pelanggaran aparat pemerintahan desa, bisa kena sanksi administratif hingga pemecatan,” Imbuhnya.
Meski, dugaan terjadinya pungli itu, harusnya didukung bukti yang cukup, baik bukti utama maupun pendukung.
“Karena kalau gak nanti bisa jadi fitnah,” tutupnya. (#)





