JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Jember menyuarakan keprihatinan serius terkait pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.
Sorotan ini muncul seiring adanya dugaan pemotongan dana beasiswa yang bersumber dari APBN.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Agus, MM, yang menegaskan bahwa pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan, merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat.
Menurutnya, anggaran pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa.
Agus MM menjelaskan bahwa semangat nasionalisme dan partisipasi publik menjadi landasan dalam mengkaji pengelolaan KIP-K di UIN KHAS Jember.
Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil kajian, setiap mahasiswa penerima KIP-K berhak mendapatkan dana sebesar Rp6,6 juta per semester, terdiri dari Rp4,2 juta untuk biaya hidup dan Rp2,4 juta untuk biaya pendidikan. Penyalurannya harus dilakukan langsung ke rekening mahasiswa dengan sistem by name by account,” ungkapnya.
Menurut Agus MM, jumlah penerima KIP-K di UIN KHAS Jember setiap angkatan diperkirakan mencapai sekitar 500 mahasiswa.
Pada tahun 2025, angka penerima beasiswa ini disebutkan masih sama, sehingga total anggaran yang dikelola nilainya sangat signifikan.
Namun, muncul persoalan ketika mahasiswa baru diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Ma’had yang berisi kesanggupan pemotongan beasiswa sebesar Rp1,5 juta.
Kebijakan ini dikaitkan dengan kewajiban mengikuti program Ma’had yang ditetapkan pihak rektorat.
Lebih lanjut, penerima KIP-K angkatan 2024 diwajibkan mengikuti program Ma’had.
Jika menolak, beasiswa KIP-K mereka terancam tidak diberikan atau dicabut pada tahun ajaran 2025. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan mahasiswa secara finansial dan akademis.
Agus MM menilai Surat Pernyataan Ma’had tersebut diduga bersifat memaksa, karena mahasiswa berada dalam posisi tidak seimbang dan bergantung pada beasiswa untuk melanjutkan studi.
Kondisi ini memicu protes dari mahasiswa yang merasa dirugikan.
“Mengingat dana KIP-K bersumber dari APBN, setiap bentuk pengalihan, pemotongan, atau penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, terutama terkait pendidikan tinggi dan pencegahan korupsi,” tegas Agus MM.
Atas dasar itu, elemen masyarakat mendesak Rektorat UIN KHAS Jember memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi secara terbuka. Permintaan klarifikasi juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Jember.
Agus MM menegaskan, jika dalam batas waktu wajar tidak ada respons positif dari pihak terkait, institusi penegak hukum yang menerima tembusan diharapkan dapat mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak UIN KHAS Jember belum dapat memberikan informasi atau tanggapan resmi terkait dugaan ini. (#)
- Pewarta: Selamet Hariyadi
- Editor: Miftahul Rachman





