Dinilai Berpolusi Warga Desa Tegalwangi Tuntut Pabrik Pengolahan Kayu Ditutup

Loading

Jember_Jempol. Warga Dusun Jatilawang Desa Tegalwangi Kecamatan Umbulsari  tuntut   Pabrik Penggergajian Kayu UD Hoky 88 yang telah menyebabkan polusi suara dan udara ditutup.

Saat ditemui Jempol, Selasa (25/08/2020) Ketua Takmir Masjid Drs Moch Ismail mengatakan keberadaan pabrik itu tetap mengganggu aktivitas belajar di TPQ yang berdekatan dengan Masjid, hanya berjarak 100 meter. Meski, katanya sudah ada perbaikan, menurut Ismail masih tercium bau tidak sedap, bising dan polusi udara.

“Pemilik usaha penggilingan telah melanggar kesepakatan yang dibuat antara masyarakat dan pengusaha, yang disaksikan para pihak terkait,” katanya.

Kesepakatan itu dibuat pada tanggal 30 Juni 2020 yang disaksikan Kepala Desa Tegalwangi Andi Budi Wibowo, Ketua BPD Tegalwangi Solihun, yang isinya pemilik usaha berjanji :

  1. Akan mengurus perijinan agar menjadi legal.
  2. Meminimalisir kebisingan
  3.  Meminimalisirpolusi udara
  4. Kesepakatan akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan
  5. Jika dikemudian hari ternyata dikemudian hari lalai, maka bersedia diproses secara hukum

Sementara, sejak kesepakatan dibuat hingga berita ini diterbitkan, pantauan Jempol polusi masih terjadi. Hal senada disampaikan Wali Murid Gatot Sutiyono, pabrik itu terus beraktivitas dan tetap mengganggu proses belajar mengajar.

“Bahkan proses belajar mengajar sempat terhenti selama seminggu, karena guru dan murid merasa terganggu. Tapi kami ahirnya memohon agar kegiatan belajar mengajar dapat dilanjutkan kembali,” katanya.

Kegiatan usaha itu sudah berlangsung sejak lima tahun. Warga, kata Gatot telah menyampaikan kepada pihak pemerintahan desa sebelumnya, hanya saja pihak desa tidak menghiraukan.

“Kepala desa yang dulu (red : sebelum Kepala Desa Andi Budi Wibowo), dirasakan lebih berpihak kepada pengusahanya, sedangkan kepala desa yang baru juga sama saja,” kata Gatot.

Gatot menegaskan jika aspirasi warga tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, maka pihak warga akan menindak lanjuti sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Kami menghendaki agar aktivitas usaha ditutup, jika tetap tidak dihiraukan maka kami kalau perlu akan gelar demo,” tandasnya.

Sedangkan Kepala.Desa Tegalwangi Andi Budi Wibowo menyatakan telah mengumpulkan semua pihak dan menghasilkan kesepakatan.

“Berdasarkan kesepakatan, pihak pengelola usaha telah menindak lanjuti dengan upaya pengurusan ijin, upaya meredam kebisingan mesin, dan penanganan polusi udara,” kata Andi.

Pihak pengelola Pabrik kata Kata Andi telah mengurus perijinan yang telah diterbitkan Badan Penanaman Modal Kabupaten Jember. Keberadaan pabrik itu kata Andi juga berdampak positip bagi perekonomoan Desa Tegal Wangi.

“Banyak warga desa tegalwangj yang turut bekerja di pabrik itu,” katanya.

Terkait keinginan warga untuk menuntut penghentian aktivitas pabrik kayu itu, Andi mempersilahkan.

“Sah sah saja jika warga ingin menyampaikan aspirasinya,” pungkasnya. (Sof/nudin)

Table of Contents