JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Camat Bangsalsari Bambang Erwin Setyono,S.H., memberikan klarifikasi terkait alur pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di wilayahnya.
Hal ini merespons pertanyaan publik mengenai ketersediaan blangko KTP-el dan durasi penyelesaian dokumen tersebut.
Bambang membenarkan bahwa pihak Kecamatan Bangsalsari menerima jatah sebanyak 500 blangko KTP.
Namun, ia menekankan bahwa pencetakan tidak dilakukan sekaligus dalam satu hari demi menjaga performa staf dan sistem.
“Jatahnya memang 500, tapi per hari rata-rata 50 pemohon. Kemarin sempat kewalahan saat dipaksakan jumlah besar. Kasihan teman-teman (petugas), target 50 saja sudah cukup menguras tenaga,” ujar Bambang saat dikonfirmasi oleh media ini, pada Senin(19/1/2026).
SOP Cetak KTP el
Menanggapi anggapan masyarakat bahwa KTP bisa selesai dalam sehari, Bambang menegaskan bahwa prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku membutuhkan waktu 4 hari kerja.
Prosedur ini berlaku baik untuk pemohon KTP baru (perekaman) maupun revisi data.
“Tidak mungkin sehari langsung jadi. SOP-nya itu 4 hari baru selesai. Sekarang rekam foto, 4 hari kemudian baru bisa diambil. Sistemnya memang sudah diatur seperti itu,” tegasnya.
Prioritas Warga Ber-KTP Jember
Selain masalah teknis, Bambang juga meluruskan instruksi Bupati Jember mengenai larangan bagi warga luar daerah untuk mengurus KTP di wilayah Jember.
Ia menjelaskan bahwa total kuota sekitar 66 hingga 68 ribu blangko diprioritaskan sepenuhnya bagi warga asli Kabupaten Jember.
“Maksud instruksi Bupati itu, orang luar Jember tidak boleh melakukan perekaman atau membuat KTP di sini. Jatah yang ada khusus untuk warga wilayah Kabupaten Jember,” jelas Bambang.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah termakan isu atau informasi yang simpang siur terkait layanan Adminduk. Menurutnya, kesalahpahaman sering terjadi karena informasi yang diterima warga sering kali sudah tidak akurat,” tutupnya. (#)
- Pewarna: Sundari Rianto
- Editor : Miftahul Rachman





