JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Camat Bangsalsari Bambang Erwin Setyono mengklarifikasi dugaan pemalsuan tandatangan BPD Karangsono, yang sudah viral melalui media sosial.
Saat klarifikasi, Camat Bangsalsari mengundang Kepala Desa Karangsono Muhammad Arul Fatah dan segenap jajaran BPD Karangsono, di ruang kerja Camat Bangsalsari, pada Senin (02/02/2026) siang.
Baca juga:
Mencuat Kabar Kades di Kecamatan Bangsalsari Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD
Menurut Bambang Erwin, upaya klarifikasi itu dilakukan agar mendapatkan kebenaran seutuhnya, terkait dengan informasi yang beredar.
“Informasinya kan sudah terlanjur beredar di media sosial, sehingga masyarakat bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Saat diklarifikasi, Kepala Desa Karangsono Muhammad Arul Fatah mengaku memang terjadi kesalahpahaman, dalam menjelaskan pembuatan perubahan APBDes tahun 2025.
“Setelah saya tanya tadi kepada kepala desanya, dia mengakui bahwa tanda tangan itu hasil scanning (kalau dipalsu gak boleh),” katanya.
Pihak Kepala Desa sudah meminta maaf atas kesalahannya itu, sedangkan pihak BPD, juga sudah memaafkan.
“Kedua belah pihak, sudah sama sama menyadari, dan saling memaafkan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan, secara kekeluargaan,” tandasnya.
Meski sebenarnya, terdapat kemungkinan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa, namun Bambang berharap, tidak sampai berlanjut keranah hukum.
“Kalau pihak BPD masih mau melanjutkan ke ranah hukum, ya sebenarnya bisa saja, tetapi tadi kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” katanya.
Permasalahan bermula, dari terjadinya penulisan dua tanggal yang berbeda, dalam penyusunan dokumen perubahan APBDes, yang seharusnya ditandatangani tanggal 17 Juli 2025, tercantum tanggal 13 Agustus 2025.
“Yang benar dokumen yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli, karena pada tanggal 10,11, dan 12 Agustus itu ada kegiatan di Desa Karangsono, sehingga tidak mungkin ada Musdes,” ujarnya.
Selain itu, Camat Bangsalsari menengara adanya hubungan yang kurang harmonis antara Kepala Desa dan BPD.
“Karenanya, saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di lingkungan Kecamatan Bangsalsari,” harapnya.
Camat Bangsalsari juga mengingatkan agar permasalahan ini menjadi pelajaran kepada seluruh jajaran Kepala Desa.
“Kami ingin agar permasalahan ini menjadi cambuk bagi semuanya, dalam membahas anggaran sebaiknya bisa duduk bareng antara kepala desa dan BPD, sehingga tidak terjadi permasalahan di belakang hari,” ujarnya.
Pengakuan Kepala Desa
Kepala Desa Karangsono Muhammad Arul Fatah menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena keteledoran dalam menuliskan tanggal, seharusnya ditulis tanggal 17 Juli, namun dalam dokumen ditulis tanggal 13 Agustus.
“Saya berpesan kepada perangkat desa saya, agar kesalahan ini tidak terulang. Padahal hanya kesalahan kecil, hanya kesalahan penulisan tanggal bisa jadi masalah,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Arul Fatah meminta maaf kepada segenap pihak, telah menyebabkan kegaduhan di media sosial.
“Saya minta maaf, terutama kepada masyarakat desa Karangsono, atas kegaduhan yang sudah terjadi,” ujarnya.
Kedepan dia berjanji, akan memperbaiki kinerjanya, dalam melayani masyarakat.
“Ini menjadi cambuk bagi kami, agar kedepan menjadi lebih baik lagi,” tegasnya.
Dia berharap, agar kejadian ini tidak dikaitkan dengan Politik Pilkades, yang rencananya akan digelar pada tahun 2027 mendatang.
“Saya mohon hal ini tidak dikaitkan dengan Politik di desa, karena kan masih jauh. Ini sama sekali tidak ada kaitannya,” katanya.
Terlebih, dengan berkurangnya anggaran Dana Desa, yang sekarang menjadi Rp 373 juta saja, dia mendorong agar masyarakat bersama sama memanfaatkan potensi yang ada.
“Kita punya TKD dan potensi PADes lainnya, yang bisa kita kelola bersama sama,” tandasnya.
Penjelasan BPD Karangsono
Kronologi terbongkarnya dokumen perubahan APBDes itu bermula dari rencana Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Desa tahun 2025.
Menurut Ketua BPD Karangsono Nur Hadi, mulanya, pada bulan Januari 2026, Pemerintahan Desa berkirim surat tentang rencana Musdes, agenda laporan pertanggungjawaban kepala desa.
“Tetapi saya hanya pegang APBDes yang belum ada perubahan. Lalu, ada APBdes perubahan, yang ditandatangani pada tanggal 13 Agustus,” katanya.
Padahal, pada tanggal 13 Agustus 2025, tidak ada Musdes.
“Yang ada justru, Berita Acara Musdes pada tanggal 17 Juli,” katanya.
Kekeliruan tersebut sudah diakui oleh Kepala Desa Karangsono, dengan membuat vidio tiktok.
“Karena kan masalah ini sudah viral di media sosial,” ujarnya.
Menyikapi permasalahan ini, Nur Hadi belum berencana akan menindak lanjutinya ke ranah hukum.
“Kami belum berfikir kearah sana,” pungkasnya. (#)
- Pewarna: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





