Bupati Jember Serahkan Insentif 12.591 Guru Ngaji Muslim dan Non Muslim 

Loading

Jember – Jempolindo.id – Sebanyak 12.951 Guru Ngaji Muslim, Non Muslim dan Mudin, masing – masing mendapatkan insentif sebesar Rp. 1,5 juta.

Guru Ngaji
Keterangan Foto : Guru Ngaji menerim insentif dari Pemkab Jember

Baca juga: Patuhi Pesan KPK, Perda APBD Jember 2024 Disahkan Tepat Waktu 

Insentif itu diserahkan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng, di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Selasa,(28/11/2023).siang.

Bupati Jember dalam sambutannya menyampaikan, bahwa guru ngaji menjadi tonggak dalam mengajarkan pendidikan keimanan kepada anak didik Indonesia, khususnya di Kabupaten Jember.

‘Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemkab Jember untuk memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh tenaga pendidik seperti guru ngaji dan mudin serta tempat ibadah di Kabupaten Jember,” ujar Hendy.

Hendy berpesan, dengan bantuan dana insentif,, semoga bisa sedikit meringankan beban guru ngaji.

“Dan mendorong semangat, untuk mengajarkan kebaikan serta turut andil membantu mencegah persoalan seperti pemakaian narkoba, sex bebas dan pernikahan dini,” harapnya.

Selain menyerahkan dana insentif, Bupati Jember, juga menyerahkan perlindungan BPJS TK, serta dana hibah untuk Masjid, Pondok Pesantren, Musholah, TPQ dan Organisasi Keagamaan.

Melalui Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq, menjelaskan bahwa

Untuk penerimaan BPJS-TK, Pemkab Jember telah membayarkan selama 2 bulan dari November hingga Desember Tahun 2023.

“Sedangkan dari 12.591 orang, tak semua menerima BPJS-TK, karena penerima telah mendaftar BPJS-TK mandiri, ada juga diantaranya yang telah meninggal dunia,” kata Mushoddaq

Selanjutnya, pembagian dana hibah untuk tempat ibadah, kata Mushoddaq, terdapat 55 masjid se-Kabupaten Jember, yang masing-masing mendapat dana hibah sebesar 15.000.000,-(Lima Belas Juta Rupiah).

Total 34 pondok pesantren masing-masing diberikan 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), 15 Musholah dan 8 TPQ dengan dana hibah masing-masing 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). (Sumber Berita : Dinas Kominfo Jember)