Bupati Hendy : “Menyejahterakan rakyat itu tugas utama”

Kesejahteraan rakyat
Bupati Jember Hendy Siswanto, saat mendengar paparan bagian kesejahteraan rakyat setdakab jember,senin (03/05/2021)

Loading

Jember_ jempol_ “Menyejahterakan rakyat itu tugas utama,” ungkap Bupati Hendy Siswanto, saat menerima pemaparan program kerja Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jember, Senin (03/05/2021).

Karenanya, Sebagai garda terdepan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jember, dituntut lebih aktif dalam mengordinasikan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Bupati berharap, Bagian Kesra mempunyai inisiatif sendiri dalam menggandeng stakeholder, yang dipandang  perlu dilakukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.

Pada dasarnya, Bagian Kesra mempunyai tugas pokok dan fungsi diantaranya, membantu Bupati dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Untuk melaksanakan tugasnya,  Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. mengkoordinasikan perumusan program kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. memimpin sinkronisasi koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. mengevaluasi dan memonitor perkembangan pelayanan bantuan di bidang agama, pendidikan, kebudayaan, dan sosial;
  4. memimpin penyusunan perumusan petunjuk teknis pembinaan dan fasilitasi di bidang agama, pendidikan, kebudayaan dan sosial;
  5. mengevaluasi memonitoring, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
  6. mengkoordinasikan pembuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  8. melaksanakantugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Sedangkan didalam tubuh Bagian Kesra, dibagi menjadi Sub Bagian Kesejahteraan Sosial, Sub Bagian Fasilitasi Program Keagamaan, Sub Bagian Pendidikan dan Kebudayaan

Plt Kabag Kesra Musoddaq, merincikan tugas pokok pada institusi yang dipimpinnya. Didalam tupoksinya, diantaranya terdapat pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat dengan sub tugas fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual.

“Juga pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial. Serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat,” papar Musoddaq. (wildan)

Table of Contents