JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk aktivitas mudik Lebaran, tahun 1447 H.
Pernyataan itu disampaikan saat sahur bersama warga, di Pendopo Wahyawibawagraha, pada Senin (16/03/2026).
Ia menyatakan bahwa Pemkab Jember tunduk dan patuh pada instruksi Pemerintah Pusat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah ada aturan yang jelas dari pemerintah pusat dan KPK. Saya sudah perintahkan Pj Sekda dan Dinas Kominfo untuk menyampaikan larangan ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Semua harus mematuhi aturan ini,” ujarnya dengan tegas.
Printahkan Pj Sekda
Bupati menyerahkan teknis pelaksanaan dan pengawasan terkait larangan ini kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jember.
Dengan langkah ini, Pemkab Jember berharap dapat memberikan contoh yang baik dalam hal akuntabilitas dan transparansi penggunaan fasilitas negara. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





