Jember _ Jempolindo.id _ Bawaslu Jember menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, atas Pemohon Cabup Jember Jalur Independen, di Kantor Bawaslu Jember, pada Senin (29/07/2024) pukul 10.55
Saat membuka sidang musyawarah itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menyatakan sidang terbuka umum.
Sidang itu diikuti oleh Pemohon, yakni Cabup dan Cawabup Jember Jalur Independen, Muhammad Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita, yang didampingi kuasa hukumnya.
Serta dihadiri termohon, diantaranya Ketua KPU Kabupaten Jember, Dessi Anggraeni, didampingi dua anggota KPU Jember Hendra Wahyudi dan Feri Agus Rudianto.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menjelaskan bahwa sidang itu digelar setelah sebelumnya dalam Musyawarah tertutup tidak dicapai kata sepakat, antara pemohon dan termohon.
“Setelah tidak dicapai kata sepakat, maka kami melanjutkan dengan musyawarah terbuka,” katanya.
Untuk hari pertama, kata Sanda sesuai jadwal, maka pemohon menyampaikan permohonannya. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sidang akan digelar dalam rentang waktu 12 hari kerja.
“Untuk besok (Selasa, 30/07/2024) akan dilaksanakan jawaban dari termohon (KPU Jember, red),” ujarnya.
Sedangkan hasil dari putusan sidang musyawarah sengketa Pilkada itu, menurut Sanda bersifat final.
“Untuk sengketa Pilkada ini, tidak ada lagi ruang banding,” tegasnya.
“Meski hasil putusannya akan kami sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI,” imbuhnya.
Melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember Ummul Mu’minat, menjelaskan bahwa Paslon Cabup dan Cawabup Jember Jalur Independen, telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu Jember, pada Senin (22/07/2024).
“Berdasarkan permohonan itu, kami telah melakukan verifikasi berkas permohonan. Setelah dilakukan beberapa perbaikan, kami nyatakan dapat diregister,” ujarnya.
Setelah dinyatakan dapat dilanjutkan, kata Ummul, maka Bawaslu Jember melakukan tahapan berikutnya, yakni Musyawarah tertutup dan Musyawarah terbuka.
“Setelah selama dua hari, dalam musyawarah tertutup tidak tercapai kesepakatan, maka kami lanjutkan dengan musyawarah terbuka, yang rentang waktu seluruhnya selama 12 hari,” ujarnya.
Keberatan Pemohon Diajukan Melalui Bawaslu Jember
Pembacaan permohonan pemohon, diwakili oleh Cawabup Jember Independen Arismaya Parahita, yang mengawalinya dengan mengemukakan beberapa keberatannya, atas putusan KPU Jember yang telah menetapkan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Kepada sejumlah wartawan, Cabup Jember Jalur Independen Muhammad Jaddin Wajads, atau akrab disapa Gus Jaddin, menyebut bahwa sebagai Paslon independen telah menjadi korban dari beratnya sistem.
“Sistem yang sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan rasa keadilan, sehingga menutup kemungkinan kami untuk ikut serta dalam proses demokrasi Jember,” paparnya.
Padahal, kata Gus Jaddin, dirinya telah berupaya keras untuk memenuhi ketentuan dukungan dari yang seharusnya 128.195 dukungan.
“Pada Verifikasi Faktual tahap pertama, kami diwajibkan memenuhi kekurangan hingga mencapai 167.856 dukungan,” katanya.
Melalui kerja keras tim, hanya bisa upload dukungan melalui Sistim Informasi Calon (Silon) Pilkada 2024, sebanyak 166.032 dukungan.
“Sehingga dianggap masih kurang 1.824 dukungan , 1 persen dari jumlah yang ditentukan,” ujarnya.
Dengan kekurangan jumlah tersebut, maka KPUD menyatakan tidak memenuhi syarat, yang diumumkan pada tanggal 17 Juli 2024, pukul 00.00 WIb.
“Karenanya, merasa keberatan, sehingga kami masih berupa mengadukan permasalahan ini kepada Bawaslu Jember, karena kam keberatan dengan dinyatakan TMS,” jelasnya.
Gus Jaddin menjelaskan bahwa KPU Jember juga memberikan sosialisasi yang cukup, sehingga persyaratan Calon Bupati Jember dari jalur independen dapat dipahami dengan benar.
“Akibat kurangnya informasi yang cukup, maka telah menyebabkan kami kurang memahami persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.
KPU Jember juga dinilai mengabaikan pertimbangan sulitnya Silon, yang berbasis internet. Padahal, banyak wilayah di 31 Kecamatan se Kabupaten Jember, yang infrastruktur dan jaringan internet nya lemah.
“Hal itu menyulitkan teman – teman, untuk meng-upload data dukungan ,dalam waktu relatif cepat, sehingga terdapat 1903 dukungan yang tidak terupload,” tegasnya.
Untuk itu, Gus Jaddin meminta agar segera dapat mengakomodasi Silon, dengan waktu tambahan.
“Hingga terpenuhi persyaratan penyerahan dokumen calon perseorangan dalam Pilkada Jember,” ujarnya.
Gus Jaddin juga meminta agar Bawaslu Jember membatalkan seluruh putusan termohon (KPU Jember).
“Sehingga perjalanan Pildaka Kabupaten Jember, dapat berlangsung secara Logis, Humanis, dan berkeadilan, bukan malah menutup pintu demokrasi, dengan syarat dukungan dalam batasan waktu yang menyulitkan,” tandasnya.
Tanggapan KPU Jember
Menanggapi gugatan pemohon, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyampaikan kesiapannya memberikan tanggapan sesuai yang dijadwalkan.
“Hari ini kami akan menyerahkan melalui Bawaslu Jember, tanggapan atas permintaan pemohon,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, Anggota KPU Jember Hendra Wahyudi menjelaskan bahwa keputusan KPU Jember yang telah menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember Independen, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami tidak berani keluar dari ketetapan yang berlaku, sesuai dengan petunjuk KPU RI,” ujarnya.
Menjawab anggapan bahwa KPU Jember tidak melakukan sosialisasi, menurut Hendra, sosialisasi telah dilakukan KPU Jember jauh hari, juga sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Jadi, semua tahapan pilkada serentak, termasuk Jalur Independen, sudahkami sosialisasikan, sesuai yang menjadi kewajiban kami,” tegasnya. (MMT )