Jember, Jempolindo.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Jember menuai kritik tajam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyusul rencana pemotongan anggaran bantuan hukum, untuk masyarakat miskin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Anggaran yang semula terealisasi sebesar Rp 700 juta pada tahun berjalan, diusulkan hanya sebesar Rp 50 juta untuk APBD Kabupaten Jember tahun 2026.
Hal itu terungkap, saat Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Jember, pada Selasa (18/11/2025).
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Kholil Asyari, yang dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, diantaranya Mochammad Hafidi, Tabroni dan H Nanang Mohammad Nasir.
Protes Keras di Ruang Komisi A
Saat RDP, Kholil Asyari menyampaikan agar aspirasi dari Forum OBH dapat diperjuangkan, melalui pembahasan dalam Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember.
“Kami berharap, hak warga miskin kabupaten Jember, dapat diperjuangkan, melalui program Anggaran Bantuan Hukum,” ujarnya.
Demikian pula dengan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, meski KUA PPAS sudah ditetapkan, sebagai acuan dalam RAPBD Kabupaten Jember tahun 2026, namun masih memungkinkan untuk mencarikan jalan keluar.
“Kalau anggaran untuk bagian hukum hanya 900 juta, itu untuk semua kegiatan, maka anggaran bantuan hukum yang hanya 50 juta tidak bisa lagi di otak atik,” katanya.
Tabroni juga menegaskan, bahwa sebelum RAPBD disahkan sebagai APBD, maka masih memungkinkan untuk dilakukan perubahan.
“Kalau anggaran hanya 50 juta, maka sebaiknya ditiadakan saja,” tegasnya.
Muhammad Hafidi, anggota Komisi A yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar), menyampaikan protes keras dalam suatu rapat.
Ia menilai pemangkasan drastis hingga 92% ini sebagai langkah yang “sangat tidak manusiawi” dan “melecehkan” upaya pembelaan hukum bagi warga miskin.
Hafidi menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Bagian Hukum serta Ketua Komisi A yang berada di Banggar terkait wacana anggaran ini.
Ia mendesak Badan Anggaran untuk membongkar alasan di balik angka Rp 50 juta tersebut dan menaikkannya ke level yang wajar.
Dampak dan Ancaman bagi Layanan Hukum
Menurut Hafidi, anggaran sebesar Rp 50 juta hanya akan habis dalam waktu 1-3 bulan.
Kondisi ini akan membebani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan memaksa mereka melakukan pengecualian layanan, yang justru dapat menimbulkan “fitnah besar” bagi lembaga tersebut.
“Jika tidak bisa dinaikkan, lebih baik hanguskan saja anggaran itu. Lebih baik daripada mengeluarkan angka Rp50 juta yang justru merupakan bentuk pelecehan,” tegas Hafidi.
Ia berharap langkah protes ini dapat menyadarkan publik dan membuka mata seluruh elemen di Kabupaten Jember akan minimnya perhatian terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Bantuan Hukum adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Hafidi menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah kewajiban pemerintah daerah, bukan kegiatan yang bersifat sukarela.
Ia menyayangkan alasan pemotongan anggaran, yang seringkali dikaitkan dengan penurunan transfer dana pusat sebesar Rp 350 miliar, selalu dijadikan dalih untuk memangkas pos-pos layanan penting.
Legislator PKB ini tidak hanya mempersoalkan rumus perhitungan, tetapi menekankan pada kesepakatan bersama bahwa angka Rp50 juta itu tidak mencerminkan komitmen nyata pemerintah terhadap layanan publik.
Ia mendesak Komisi A dan Banggar untuk merevisi anggaran tersebut demi kepentingan masyarakat Jember.
Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghadapi tantangan akibat penurunan dana transfer pusat, Komisi A DPRD Kabupaten Jember bersikeras, bahwa pemangkasan pada layanan dasar bagi masyarakat miskin adalah langkah kebijakan yang keliru.
Pandangan Forum OBH Jember
Keputusan usulan anggaran bantuan hukum sebesar Rp 50 juta ini, dinilai Koordinator Forum Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kabupaten Jember, Jani Takarianto terlalu kecil, untuk mengawal bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Seperti tadi telah disampaikan dalam RDP, seyogjanya, kalau memang karena alasan efisiensi, setidaknya dianggarkan pada kisaran 200 hingga 300 juta,” ujarnya.
Bola panas kini berada di tangan Badan Anggaran untuk membongkar dan merevisi angka tersebut sebelum RAPBD 2026 disahkan menjadi APBD. (#)
- Penulis: Sundari
- Editor : Miftahul Rachman





