17.2 C
East Java

Amarah Masyarakat Jember Tuntut Pembebasan Terhadap 8 Mahasiswa Yang Dikriminalisasi

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ), menuntut pembebasan tanpa syarat, atas 8 Mahasiswa yang dikriminalisasi.

Para mahasiswa yang kini sedang menjalani proses hukum itu diantaranya, Ridho Awali Rizki, Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Puja Yukta Satwika, dan Ery Alidafi Mukhtar.

Mereka didakwa atas tuduhan serius berupa perusakan dan pembakaran yang diklaim dilakukan secara bersama-sama, menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amarah Masyarakat Jember
Keterangan Gambar: Amarah Masyarakat Jember

Melalui Abdul Aziz Al Fazri Korlap Amarah Masyarakat Jember (AMJ), menuntut agar para demonstran yang sedang menjalani proses hukum itu, untuk dibebaskan.

“Hentikan Kriminalisasi, Bebaskan Seluruh Tahanan Politik,” kata Abdul Aziz, melalui siaran persnya, yang diterima redaksi, pada Senin (15/12/2025).

Menurut Abdul Aziz, kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama bagi tegaknya negara demokrasi.

“Konstitusi Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia,” paparnya.

Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan, represi, dan kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga negara merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan prinsip negara hukum.

“Penangkapan dan penahanan sejumlah demonstran pasca aksi demonstrasi yang berlangsung di Jember pada 30 Agustus 2025, mencerminkan kemunduran serius dalam praktik demokrasi,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak sepuluh orang demonstran sempat ditahan oleh Polres Jember dalam rangkaian peristiwa pasca-aksi.

Dari jumlah tersebut, delapan orang ditahan di rumah tahanan, sementara dua lainnya yang masih berstatus anak dibawah umur dilepaskan dengan skema wajib lapor di bawah pengawasan Dinas Sosial.

“Namun, fakta ini sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran bahwa aparat telah bertindak secara proporsional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegasnya.

Tuduhan ini disampaikan tanpa pembuktian individual yang jelas dan bertanggung jawab, sehingga hukum tampak digunakan sebagai instrumen pembungkam, bukan sebagai alat untuk menegakkan keadilan.

“Kerapuhan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum semakin terlihat pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Jember,” katanya.

Empat orang saksi dari unsur kepolisian yang dihadirkan gagal menjelaskan secara meyakinkan proses identifikasi individu dalam rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti.

“Rekaman yang tidak jelas, disertai keterangan saksi yang saling tidak konsisten, tidak mampu menunjukkan siapa melakukan apa, apa peran masing-masing terdakwa, serta bagaimana keterkaitan langsung para terdakwa dengan peristiwa yang dituduhkan,” jelasnya.

Fakta ini menegaskan bahwa dakwaan dibangun di atas asumsi dan generalisasi massa, bukan pembuktian hukum yang sahih sehingga tidak layak dijadikan dasar untuk merampas kemerdekaan seseorang.

“Selain itu, klaim sepihak kepolisian yang menyebut tenda yang terbakar sebagai fasilitas Satlantas Polres Jember patut dipertanyakan kebenarannya,” katanya.

Fakta yang diketahui oleh masyarakat sekitar Mako Polres Jember menunjukkan bahwa tenda tersebut tidak difungsikan sebagai fasilitas pelayanan publik, melainkan hanya sebagai atap pelindung kendaraan yang terparkir.

“Narasi yang menyebut tenda tersebut sebagai fasilitas strategis pelayanan publik patut diduga sebagai pembenaran yang dipaksakan guna memperberat konstruksi tuduhan pidana,” ujarnya.

Pada persidangan kelima yang digelar pada 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama empat bulan terhadap ketujuh demonstran.

Pada hari yang sama, sidang pertama terhadap demonstran lainnya, Fahril Maulid Al Hilal, digelar dengan dakwaan Pasal 160 KUHP.

“Yang semakin menegaskan pola penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons ekspresi kritik warga negara,” katanya.

Para demonstran yang dikriminalisasi adalah bagian integral dari massa aksi kolektif yang sejak awal mengikuti rangkaian demonstrasi secara terbuka, tertib, dan kondusif dimulai dari aksi di DPRD Kabupaten Jember hingga berlanjut ke Mako Polres Jember.

Aksi tersebut bahkan direspons secara langsung oleh Kapolres Jember yang menaiki mobil komando untuk menyampaikan sikap atas tuntutan massa, sehingga mustahil aparat mengklaim tidak mengetahui konteks dan dinamika aksi.

Situasi berubah setelah salah satu tuntutan utama secara sepihak ditolak untuk ditandatangani.

Penolakan tersebut memicu ekspresi kekecewaan massa berupa pembakaran ban di area Mako Polres Jember yang terjadi tanpa bentrokan fisik, tanpa serangan terhadap aparat, dan tanpa kerusuhan massal.

Upaya memisahkan para terdakwa dari konteks kolektif massa aksi dengan melabeli mereka sebagai “pelaku khusus” merupakan narasi keliru dan menyesatkan karena mengabaikan fakta bahwa aksi tersebut adalah ekspresi politik bersama bukan tindakan individual.

Polres Jember semestinya mampu mengantisipasi eskalasi secara profesional dan humanis, namun tidak digunakannya water cannon, serta absennya upaya pemadaman saat tenda terbakar menunjukkan adanya pembiaran yang kemudian dijadikan dalih penangkapan dan penahanan.

Rangkaian fakta ini menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sarat kriminalisasi sepihak terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya.

“Atas dasar seluruh fakta tersebut, kami dari Amarah Masyarakat Jember menyatakan sikap tegas dan tidak dapat ditawar, bahwa seluruh demonstran yang dikriminalisasi dan ditahan harus segera dibebaskan,” ujarnya.

Para demonstran tersebut bukanlah penjahat, melainkan warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Setiap upaya membungkam mereka melalui penangkapan dan penahanan adalah bentuk terang represi negara dan ancaman nyata bagi demokrasi serta kebebasan sipil,” tutupnya. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img