Aliansi Organisasi Ekstra Kampus Jember Desak Kapolres Tangkap RH

Dosen Unej Cabul
Aliansi Organisasi Ekstra kampus mendatangi Mapolres Jember, Jumat (16/04/2021)

Loading

Jember _ Jempol _ Aliansi Organisasi Ekstra Kampus Jember  desa Kapolres tangkap RH, dengan mendatangi Mapolres Jember siang hari tadi pukul 13.00 wib,Jum’at  (16/04/2021).  Aliansi mendesak penanaganan kasus dosen FISIP UNEJ berinisial RH yang  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember, atas kasus pencabulan anak dibawah umur, yang tidak lain adalah keponakan pelaku sendiri.

Aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi ekstra kampus, seperti DPC GMNI Jember, Immawati Jember, dan Kohati Jember tersebut bermaksud  melayangkan surat pernyataan sikap kepada kapolres jember, sebagau wujud kepeduliannya untuk mempertanyakan kelanjutan proses penindakan pasca ditetapkannya pelaku RH menjadi tersangka pada selasa (13/04) oleh kepolisian jember.

“Kami sudah melayangkan surat pernyataan sikap kepada kapolres jember, dan kami juga bermaksud untuk meminta penjelasan  kapolres jember,  terkait progress penindakan yang sudah dilakukan kepolisian sejauh ini.” kata Sekretaris DPC GMNI Jember Yuyun Nur robikhah

Namun saat didatangi, kapolres jember sedang tidak ada di tempat.

“ Kapolres sedang tidak ada di kantor jadi kami hanya melayangkan surat sikap saja dan menjadwalkan ulang audiensinya ” kata yuyun.

Surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolres Jember tersebut memuat beberapa poin desakan diantaranya :

  1. Mendesk Polres untuk segera melakukan upaya penangkapan dan penahanan kepada RH salah satu oknum Dosen FISIP Universitas Jember yang melakukan tindak pidana pencabulan. Atas dasar Pasal 20 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1), (2) KUHAP. Demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut serta agar korban dan orang lain merasa aman.

  2. Polres untuk menjalankan fungsinya sebagai polisi, pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2.

“Pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kasus kekerasan seksual yang marak terjadi baik di lingkungan masyarakat maupun kampus” ujar yuyun.

Menurut Ketua IMMawati Jember Sulik Wahyuni,  pihaknya mendesak kepolisian Jember agar segera melakukan proses penindakan secara tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku  agar kasus ini cepat selesai dan hak-hak korban dapat terpenuhi. Pihak polres jember menjanjikan audiensi dapat dilaksanakan pada selasa (20/04) bertepatan dengan surat balasan dari kapolres jember

“polres tadi berjanji akan mengakomodir keinginan kami pada selasa depan, kita tunggu saja respon polres jember,” kata Sulik.

Dalam pengawalan kasus, Ketua Kohati Jember Shinta Lestari  menjelaskan, aliansi juga berkordinasi dengan pihak-pihak yang mendampingi  kasus yang menimpa Nada (nama samaran).

“Sebagai organisasi mahasiswa yang concern terhadap isu-isu perempuan terutama kasus kekerasan dan pelecehan seksual, ini sudah menjadi kewajiban kami untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak korban. Kami juga melakukan kordinasi dengan berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kekerasan Seksual dalam pendampingan kasus ini” kata shinta .

Aliansi Organisasi Ekstra Kampus Jember juga menyayangkan kasus ini dilakukan oleh oknum yang berlatar belakang dosen UNEJ.

“ini sangat mencoreng nama baik dunia pendidikan terutama kampus UNEJ, akibat ulah tidak terpuji salah satu oknum dosen FISIP UNEJ” ujar Shinta

Lebih lanjut,  Aliasni Organisasi Ekstra kampus berkepentingan untuk terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut, hingga ada kejelasan perkembangannya, sesuai dengan ketetapan hukum dan perundangan yang berlaku.

“Kami berkepentingan mengawal kasus kekerasan seksual  yang terjadi, sebagai wujud kepedulian kami, sehingga kasus ini tak terulang kembali,” kata Shinta.(satriya)

 

Table of Contents