Aliansi Aktivis Jember Desak Pemakzulan Faida Sebagai  Bupati Jember

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Bupati Jember dr Faida MMR dinilai banyak kalangan telah bersikap arogan dan tidak lagi mematuhi aturan. Karenanya Aliansi Aktivis  Jember menggelar aksi desak DPRD Jember memakzulkan Faida sebagai Bupati Jember.  Senin ( 25/11)

Aksi unjuk rasa yang berlangsung  di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Jember jln. Kalimantan No. 86  Jember, merupakan aksi lanjutan dari masyarakat yang tergabung dalam  Aliansi Aktivis Jember.

Melalui Korlap Aksi Kustiono Musri, aksi digelar untuk mendesak  50 Anggota DPRD Kabupaten Jember agar menggunakan  Haknya sebagai Wakil Rakyat dalam  menyingkapi  Arogansi  Bupati Jember terhadap Teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Jawa Timur, dan Mendagri.

  • Sekitar 30 orang peserta aksi  membentangkan Poster yang bertuliskan :
  • Hai Bupati mundurmu lebih bermanfaat bagi Jember.
  • Hak Angket Harga Mati.
  • Prestasimu Merusak Masyarakat.
  • DPRD Wakil Rakyat mana Nyalimu.
  • Gulingkan Ditaktor Jember.

“Kami meminta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jember untuk menggunakan Hak-haknya untuk membuat keputusan Sikap Arogan Bupati Jember terhadap Teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Jawa Timur, dan Mendagri,” tegasnya.

Kustiono menilai sejak terpilih dalam Pilkada pada Desember 2015, Faida mempunyai kesempatan lima tahun untuk memimpin Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, amanah yang dititipkan  rakyat telah disia-siakan bagai barang picisan.

“Bahkan lebih parahnya, Rezim Faida menjalankan pola kepemimpinan dengan  otoriter. Dia sangat miskin empati, krisis kepercayaan, mengabaikan sistem kenegaraan, dan sangat arogan,” sergahnya.

Lebih lanjut, Orasi makin menegaskan Sifat otoriter Rezim Faida yang  tertuang  dalam putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  surat nomor : R:3417/KASN/10/2019, tertanggal 15 Oktober 2019 dinyatakan bahwa Faida telah melakukan pelanggaran sistem merit yang berlaku untuk aparatur sipil Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Watak otoriter yang bercampur arogansi Rezim Faida kian tampak cerminannya dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Mendagri melalui surat nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 berkeputusan mencabut 15 Surat Keputusan Bupati Jember dan 30 Peraturan Bupati Jember.

Keputusan KASN dan Keputusan Mendagri adalah sikap tegas negara untuk merespon  tindak pelanggaran  Rezim Faida, karenanya  patut diduga kuat berlatar motif yang sengaja ingin mengangkangi sistem kenegaraan Republik Indonesia yang dermokratis dan berlandaskan supremasi hukum.

Kustiono menjelaskan terdapat tumpukan masalah di era kepemimpinan Faida, diantaranya :

  • Pada 2016, terdapat Rp. 649,56 miliar sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA), yang ternyata mayoritas dana itu bersifat Block Grant, dan sejatinya harus dipergunakan untuk prioritas layanan dasar.
  • Rezim Faida juga memulai dengan keputusan keji dengan memberangus 13.000 lebih guru ngaji yang berhak mendapat penghargaan dan rasa hormat.
  • Pemberangusan melalui operasi paksa, yakni rezim mengakui guru ngaji bagi yang bersedia menandatangani surat permohonan mendapat honor.
  • Pada 2017, kekejan Rezim Faida berlanjut dengan menyengsarakan nasib ribuan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap. Faida tidak menerbitkan SK Tugas GTT-PTT yang merupakan syarat pencairan hak honorarium mereka.
  • Tapi, di sisi lain malahan mulai mengarah ke kepentingan pribadi, yakniFaida didapuk pembina/pengarah dalam kegiatan sehingga bisa mengais Rp4 juta tiap acara yang ada nama dia dalam susunan panitia.
  • Pada 2018, Rezim Faida memasuki fase kerakusan dengan menumpuk anggaran makanan dan minuman di Bagian Umum sampai Rp.17 miliar. Rakyat makin terbelalak tatkala melihat Rezim Faida yang semula merias diri dengan bedak anti korupsi, akhirnya terkelupas wajah aslinya melalui pengungkapan aksi pungutan liar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pejabat yang terciduk dalam kasus ini awal mula menjabat diangkat oleh Faida tanpa persetujuan Mendagri.
  • Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan betapa semakin bobroknya rezim Faida yang banyak catatan pengecualian. BPK mendapati dugaan kuat monopoli lelang proyek, kekurangan volume realisasi proyek, simpanan deposito Rp350 miliar yang tercecer di 3 bank berbeda Rp.3,9 miliar dana kapitasi JKN tidak dicatat dalam pembukuan Kasda, dan banyak hal buruk lainnya.
  • Pada 2019, mencapai fase kegilaan Rezim Faida karena sudah berkelindan antara kesewenang-wenangan, kelaliman, dan arogansi kekuasan. Sehingga KASN, dan Mendagri sampai membuat keputusan seperti yang diuraikan diatas.
  • Sekarang saatnya rakyat menghentikan laju Rezim Faida, Rakyat menuntut DPRD Jember menjalankan amanah rakyat dengan mengambil hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang bertujuan untuk pemakzulan kepada Bupati Faida.

Peserta aksi ditemui  Anggota Fraksi Pandekar Dogol  di ruangan Komisi A DPRD Kabupaten Jember.

Usai menyampaikan aspirasinya, peserta aksi mendesak agar anggota DPRD Jember menanda tangani   Hak Angket DPRD Kabupaten Jember yang didahului  Dogol dan David Handoko Seto.

Selanjutnya Kustiono Musri  mencari Anggota DPRD Kabupaten Jember yang hadir dan didapatkan 23 Orang Anggota DPRD Kabupaten Jember dari 50 Orang anggota DPRD Kabupaten Jember yang turut menandatangani. (*)

Table of Contents