Jember, Jempolindo.id – Akibat lambatnya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Jember, berdampak pada gagalnya pembahasan Perubahan APBD 2024.
Gagalnya pembahasan Perubahan APBD tahun 2024 itu berpengaruh terhadap perubahan penerimaan pembiayaan pada realisasi anggaran dari yang semula diproyeksikan Rp 169 Miliar, seharusnya bisa menjadi Rp 276 miliar.
Melalui Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, usai pengukuhan dan pengambilan sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, menjelaskan bahwa gagalnya pembahaaan Perubahan APBD tahun 2024,, karena batas waktunya sudah melewati tanggal 30 September.
“Kami telah berkirim surat kepada Gubernur dan Kemendagri, bahwa DPRD Kabupaten Jember hingga tanggal 30 September belum ada pimpinan defenitif ataupun alat kelengkapan dewan nya,” ujarnya.
Sedangkan syarat pembahasan APBD bisa dilakukan oleh TAPD dan Badan Anggaran.
“Sementara Badan Anggaran belum terbentuk, baru rencana hari ini (09/10/2024) akan membentuk badan anggaran,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya telah menyarankan agar Pemkab Jember melakukan konsultasi kepada Gubernur dan Kemendagri, untuk meminta petunjuk terkait tidak adanya Perubahan APBD 2024.
“Tapi kemarin sepertinya Sekdakab Jember telah melakukan konsultasi, terkait dengan tidak adanya PABD,” jelasnya.
Kini, DPRD Kabupaten Jember fokus membahas Rencana APBD 2025, yang akan dilakukan pada Rabo (09/10/2024) siang pukul 13.00 WIB.
“Kemudian, jam 1 kita akan melakukan rapat paripurna, maraton, pembentukan alat kelengkapan dewan, diantaranya Badang Anggaran, Komisi komisi, Badan Musyawarah, Bapepeda dan Badan Kehormatan,” ujarnya.
Selanjutnya, akan bertemu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, untuk membahas APBD 2025.
“Karena tenggang waktu pembahasan APBD 2025 selama satu bulan, pada bulan Nopember,” katanya.
Pembahasan APBD 2025, menurut Halim merupakan prioritas, karena jangan nanti siapapun Bupati Jember terpilih, pada Pilkada 2024, tidak mempunyai APBD.
“‘untuk itu pembahasan APBD 2025 menjadi skala prioritas, untuk segera dilakukan pembahasan,” tandasnya.
Perlu diketahui, pengambilan Sumpah dan peresmian 4 Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, telah berlangsung di Gedung DPRD Jember, pada Rabo (09/10/2024).
Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember itu Mengacu pada Sudah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/93/KPTS/011.2/2024 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember masa jabatan 2024 – 2029.
Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Jember itu diantaranya, H Ahmad Halim sebagai Ketua, sedangkan sebagai wakil ketua diantaranya Fuad Akhsan, Widarto dan Deddy Dwi Setiawan.
Melalui Ketua DPRD Kabupaten Jember Definitif Ahmad Halim, menjelaskan bahwa selain dilakukan pelantikan sebagai pimpinan DPRD defenitif, juga dilakukan pengambilan sumpah yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember Budiansyah SH. (Slmt)