22.1 C
East Java

Sewa TKD Gambiran Kalisat Disoal LSM Mayapadas Diduga Salahi Prosedur

Jember _ Sewakan Tanah Kas Desa (TKD) Gambiran Kecamatan Kalisat Jember tanpa prosedur, Kepala Desa rencana dilaporkan LSM Mayapadas Ke Kejaksaan Negeri Jember.

Ketua LSM Mayapadas Sahrawi mengaku mendapat informasi dari warga Desa Gambiran, bahwa sewa TKD berupa 4 buah Gumuk itu disewakan kepada pihak ketiga tanpa melalui pembentukan panitia lelang.

“Saya sudah cross chek ke Sekretaris Desanya, sesuai aturan panitia lelangnya kan juga panitia lelang, sekdes membenarkan kalau sewa TKD itu dilakukan tanpa melalui paniti lelang,” kata Sahrawi.

Nilai sewa masing – masing Gumuk sebesar Rp 60 juta, total nilai sewa sekitar Rp 240 juta.

Besar kemungkinan, kata Sahrawi hasil sewa menyewa tidak masuk ke kas desa. Jika benar dugaan itu, maka menurutnya oknum kades telah melakukan penyalah gunaan wewenannya untuk memperkaya diri sendiri.

“Tindakannya kami nilai telah merugikan pemerintahan desa, yang seharusnya hasil sewa sebesar 240 juta itu bisa menjadi PADes, dan bermanfaat untuk pembangunan desa,” tegasnya.

Melalui Surat bernomor : 002/170/L/XXI/2020 perihal Dugaan Persewaan Tanah Kas Desa Menyalahi Aturan yang berlaku, Sahrawi rencananya akan berkoordinasi terlebih dulu bersama Kejaksaan Negeri Jember.

“Supaya segala sesuatunya menjadi terang benderang, kami akan minta pihak kejaksaan menangani perkara ini,” katanya.

Seandainyapun disiasati pendapatan hasil sewa TKD itu dipaksakan masuk ke kas desa, menurut Sahrawi tetap saja bermasalah, karena prosedur sewa menyewanya yang masih patut dipertanyakan.

“Poinnya sebenarnya kepatuhan pada aturan yang semestinya dilalui. Ini pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan desa agar tak sembarangan menjalankan pemerintahannya,” tandasnya.

Dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sekretaris Desa Gambiran Zaini alias Pak Barok membenarkan bahwa tidak ada pantia lelang.

“Setahu saya tidak ada pantitia lelang disini,” jawabnya singkat

Sementara konfirmasi jempol melalui Whatsapp belum dijawab Kepala Desa Gambiran H Dwi Purbadi. Tanda di WA centang dua biru, berarti sudah dibaca hanya tak dijawab. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img