Jember_Tanggul_Jempol. Maling kambuhan diringkus Reskrim Polsek Tanggul. Pelaku bernama Asmad warga Desa Darungan Kecamatan Tanggul, diduga selama ini telah meresahkan warga. Kamis (5/12/19).
Saat diperiksa polisi pelaku mengaku telah melakukan pencurian berkali – kali. Pelaku pernah dipenjara sekitar 4 tahun yang lalu.
“Ya pak, pernah dipenjara pak,” kata Asmad.
Tertangkapnya Asmad berawal dari laporan korban bernama Juhri warga dusun Curahbanban Desa Tanggul Wetan.
Sekitar subuh dini hari, 8 September 2019, Juhri mendapatkan Toko Mebelnya telah dibobol pencuri. Hal itu dilaporkan Juhri ke Polsek Tanggul.
“Atas dasar laporan Juhri kami bergerak menangkap pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanggul Dwi.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Polisi mendapatkan springbad dan sofa sebaga barang bukti.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Dwi. (Basu)