PASCA OTT LAYANAN ADMINDUK KEMBALI FUNGSIKAN KECAMATAN

Loading

jempolindo.id – Jember.  Pasca tragedi OTT dugaan pungli Dispendukcapil Kabupaten Jember, layanan adminduk kembali fungsikan kecamatan, sebagaimana amanat Perbup No 21/2013 dan Perda no 2/2011.

Sosialisasi kebijakan itu gencar dilakukan pemkab Jember. Seperti yang digelar di Kantor Kecamatan Mayang. Rabu (21/11/2018).

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi antri dan berjubel di Kantor Dispendukcapil Jember. Hal ini sesuai dengan petunjuk  Ibu Bupati melalui perbup dan semuanya gratis” kata Camat Mayang Ajib, SIP,  sebagaimana ditulis  Kepala Desa Sidomukti Sunardi Hadi dalam status fesbuknya

Menurut Sunardi, Ajib menjelaskan bahwa pelayanan di kantor kecamatan hanya untuk warga yang tak sempat mengurus sendiri. Selanjutnya pihak kecamatan yang akan membawa pengajuan ke Kantor Dispendukcapil Jember.

Layanan ini tidak bisa langsung jadi, untuk E-KTP dan KK 14 hari jadi, dan 21 hari untuk proses pelaksanaan Akte Lahir.

Ajib, kata Sunardi tidak melarang masyarakat Kecamatan Mayang yang ingin mengurus sendiri karena kebutuhan yang sangat mendesak.

“Kalau Pergi sendiri ke Kantor Dispendukcapil Satu Hari Jadi”. Katanya.

Menurut Sunardi, sebelum kejadian OTT yang menggemparkan itu, memang tidak ada keharusan warga melalui kecamatan, tetapi dihimbau ke kantor dispendukcapil capil Jember. Hal inilah yang membuat antrian panjang.

Sementara itu Bupati Jember telah berupaya memenuhi  kebutuhan dokumen Adminduk masyarakat, melalui program “Bupati Ngantor di Desa”. Upaya itu masih belum mampu mengurai panjangnya antrean warga di Dispendukcapil.

“Hal ini karena tingkat kesadaran masyarakat yang sudah sangat bagus tentang arti pentingnya  data adminduk ” ujarnya. (Shp0505)

Table of Contents