JEMBER, JEMPOLINDO.ID — DPRD Kabupaten Jember menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember menyatakan raperda itu telah melalui seluruh tahapan pembahasan dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Badan Anggaran menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos., dalam laporan bertanggal 14 September 2026.
Proses Pembahasan
Bupati Jember mengirim Raperda Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Jember melalui Surat Nomor 900.1.12/2316/35.09.412/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jember kemudian menjadwalkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian pembahasan dimulai saat Bupati Jember menyampaikan Nota Pengantar Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD tanggal 1 September 2026.
Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Jember menyampaikan Pandangan Umum pada 4 September 2026. Bupati Jember lalu menjawab dan memberikan penjelasan pada 7 September 2026.
Berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran, Komisi-Komisi DPRD menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah mitra pada 8, 9, dan 10 September 2026.
Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melanjutkan pembahasan pada 11 September 2026.
Pembahasan mendalami kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta penyesuaian program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan perkembangan kondisi daerah dan perubahan RKPD Tahun 2026.
Dasar Penyusunan Perubahan APBD
Badan Anggaran mengacu pada Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja, atau keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Badan Anggaran menilai pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menyesuaikan besaran anggaran. Pembahasan juga memastikan kesesuaian antara perkembangan kondisi daerah, prioritas pembangunan, dan manfaat yang akan diterima masyarakat.
Hasil Pembahasan
Pendapatan Daerah
Badan Anggaran memproyeksikan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
- Semula: Rp4.321.815.200.620,72
- Bertambah: Rp226.063.741.888,00
- Setelah perubahan: Rp4.547.878.942.508,72
Badan Anggaran memberi perhatian khusus pada optimalisasi pendapatan daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Belanja Daerah
Badan Anggaran bersama TAPD mencermati struktur belanja daerah, termasuk perubahan alokasi anggaran pada masing-masing urusan pemerintahan, perangkat daerah, program, kegiatan, dan sub kegiatan.
Secara keseluruhan, belanja daerah mengalami perubahan sebagai berikut:
· Semula: Rp4.504.444.973.620,07
· Bertambah: Rp691.659.057.370,26
· Menjadi: Rp5.196.104.030.990,33
Pembiayaan Daerah
Berdasarkan hasil pembahasan, penerimaan pembiayaan berubah sebagai berikut:
· Semula: Rp182.629.772.999,35
· Bertambah: Rp465.595.315.482,26
· Menjadi: Rp648.225.088.481,61
Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp0,00. Dengan demikian, pembiayaan netto menjadi Rp648.225.088.481,61.
Badan Anggaran juga menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah setelah perubahan sebesar Rp0,00.
Penyelarasan dengan Komisi-Komisi DPRD
Badan Anggaran menerima laporan hasil penyelarasan dan pendalaman komisi dengan OPD mitra kerja masing-masing. Penyelarasan itu mencermati program, kegiatan, dan subkegiatan yang mengalami perubahan anggaran, termasuk kesesuaian alokasi anggaran, target kinerja, volume kegiatan, output, dan kebutuhan riil perangkat daerah.
Secara garis besar, komisi-komisi melaporkan bahwa program, kegiatan, target kinerja, dan alokasi anggaran pada OPD mitra telah sesuai dengan arah kebijakan dan hasil pembahasan anggaran. Komisi-Komisi tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Catatan Badan Anggaran
Badan Anggaran menekankan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus menjadi instrumen untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Anggaran meminta seluruh perangkat daerah:
- Melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan secara konsisten sesuai target, sasaran, dan ketentuan yang ditetapkan.
- Memperkuat pengendalian pelaksanaan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
- Memperhatikan ketepatan waktu pelaksanaan program dan kegiatan agar perubahan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi pelayanan dan pembangunan nyata bagi masyarakat.
- Menindaklanjuti berbagai catatan, saran, masukan, dan rekomendasi selama proses pembahasan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapat dan Penutup
Badan Anggaran menilai Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2026 telah memenuhi proses pembahasan yang diperlukan. Badan Anggaran menerima dan menyetujui raperda itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Anggaran menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Jember beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jember, TAPD, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan komisi, tim ahli DPRD, tenaga ahli fraksi dan komisi, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan.
“Kami menyadari dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pandangan, argumentasi, dan dinamika. Namun, seluruh dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD,” tulis laporan itu.
Badan Anggaran menegaskan seluruh proses bermuara pada satu tujuan, yaitu mewujudkan pengelolaan APBD yang sehat, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Jember. (#)

