BERITA JEMPOL
Beranda / BERITA JEMPOL / Dewan Pers Kumpulkan Seluruh Konstituen, Prof Komaruddin Hidayat: HPN Momentum Vital Bagi Masa Depan Pers Indonesia

Dewan Pers Kumpulkan Seluruh Konstituen, Prof Komaruddin Hidayat: HPN Momentum Vital Bagi Masa Depan Pers Indonesia

JAKARTA, JEMPOLINDO.ID – Polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) memasuki babak baru. Dewan Pers memanggil seluruh konstituen untuk duduk bersama membahas mekanisme peringatan yang selama ini diperingati setiap 9 Februari tersebut.

Langkah strategis ini diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026.

Surat yang berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan itu mempertanyakan sekaligus menyampaikan pandangan kritis soal tata kelola HPN ke depan.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa persoalan ini tak bisa ditanggung sebelah mata.

Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.

Utang Rp786 Miliar dan Jalan Panjang Jember: Antara Kebutuhan dan Risiko Fiskal

“Kami memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan konstituen. Karena HPN adalah momentum vital bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur terkait,” ujar Komaruddin.

Dua Usulan Mengemuka

Dalam surat-surat yang masuk, muncul dua usulan menarik. Sebagian konstituen menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027.

Sementara lainnya mengusulkan agar Dewan Pers bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers, dengan pelaksanaan dilakukan secara kolektif oleh seluruh konstituen.

Usulan-usulan ini merujuk pada dasar hukum HPN yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Namun, dalam Keppres tersebut tidak secara eksplisit disebutkan lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara.

Perbedaan pandangan ini dinilai Komaruddin justru menjadi momentum memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman.

Bupati Jember Lepas 150 Atlet JMB ke ASEAN Music Games II 2026 di Malaysia

“Yang terpenting adalah bagaimana HPN dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” jelasnya.

Mengubah Keppres 1985?

Lebih jauh, dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026, muncul keputusan penting untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.

Pasalnya, regulasi ini masih mendasarkan pertimbangannya pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 yang sudah tidak berlaku.

Saat ini, penyelenggaraan kehidupan pers nasional telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat undang-undang tersebut, dengan anggota yang ditetapkan melalui Keppres.

Bambang Rudianto Resmi Jabat Staf Ahli, Fokus Utama Kembangkan Potensi Desa di Jember

Komaruddin menegaskan, dialog akan dikedepankan dalam mencari format terbaik penyelenggaraan HPN di masa mendatang.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana HPN dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.

Dewan Pers berharap pertemuan dengan seluruh konstituen ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Dengan demikian, peringatan HPN ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (*)

× Advertisement
× Advertisement