JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Di balik rencana pinjaman Rp786,57 miliar yang tengah digodok Pemkab Jember, tersimpan pertanyaan mendasar: mampukah daerah ini membayarnya?
Angka itu muncul saat realisasi belanja modal Kabupaten Jember tahun 2025 baru mencapai Rp317,41 miliar, atau 68,93 persen dari pagu Rp460,46 miliar. Ratusan miliar rupiah mengendap sebagai SiLPA tanpa pernah berubah menjadi jalan, jembatan, atau fasilitas publik yang kasatmata.
Kini, DPRD telah menyetujui rencana utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Sebagian dari pinjaman akan digunakan untuk:
- Rp400 miliar untuk rekonstruksi 527,68 kilometer jalan;
- Rp200 miliar untuk 12.400 titik penerangan jalan tenaga surya;
- Rp186,57 miliar untuk peningkatan RSD dr. Soebandi dan RSD Balung.
Seluruhnya merupakan belanja modal yang berujung pada aset daerah, bukan konsumsi rutin. Namun, proyek ini tidak sekadar soal pembangunan fisik.
Kebutuhan Mendesak, tetapi Syarat Hukum Menggantung
APBD 2026 hanya mengalokasikan Rp401,58 miliar untuk belanja modal, atau sekitar 8,78 persen dari total belanja. Sementara mulai 2027, Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mewajibkan porsi infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.
Jeda yang sangat lebar. Di sisi lain, belanja pegawai Pemkab Jember mencapai Rp1.555 miliar atau 33,98 persen, melampaui batas 30 persen yang ditetapkan dalam Pasal 146 UU yang sama.
Dua kepatuhan belum terpenuhi. Pemkab Jember memang berharap ada pelonggaran dari pusat, tetapi status hukumnya hingga kini belum pasti. “Itu seperti judi,” tulis Moh. Faisol Amin, pemerhati ekonomi Jember, dalam catatannya.
Masalah Krusial: Tenor dan Rasio Kemampuan Bayar
Selama ini, skema yang disosialisasikan menyebut tenor tiga tahun (2027–2029). Keunggulannya, utang lunas dalam satu periode kepemimpinan dan total bunga paling ringan, sekitar Rp94,39 miliar.
Masalahnya, cicilan tahun pertama mencapai Rp309,39 miliar. Angka itu hampir menyamai total belanja modal Jember selama 2025 sebesar Rp317,41 miliar. Dengan kata lain, kas daerah harus mengeluarkan dana setara kemampuan belanja modal setahun penuh hanya untuk membayar utang tahun pertama.
Pilihan untuk menutup angsuran hanya empat:
- Menaikkan pendapatan – tetapi PAD Jember sedang lesu. Target Rp1.367 miliar bahkan dikoreksi turun ke Rp1.294 miliar.
- Memangkas belanja pegawai – tertutup, karena sudah melebihi batas.
- Memotong belanja barang dan jasa.
- Mengorbankan belanja modal reguler.
Artinya, beban angsuran akan ditanggung oleh pilihan ketiga dan keempat.
Kekeliruan Fundamental: DSCR versus Rasio 15 Persen
Selama ini yang sering dibicarakan adalah batas rasio angsuran maksimal 15 persen terhadap pendapatan. Padahal, aturan main yang sesungguhnya adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yang nilainya tidak boleh kurang dari 2,5.
Rumusnya sederhana: PAD + Dana Bagi Hasil + DAU – Belanja Wajib, lalu dibagi seluruh kewajiban jatuh tempo pada tahun berjalan. Kunci ada pada belanja wajib. Namun, angka ini tidak pernah disajikan secara resmi dalam pembahasan rencana utang.
Simulasi menunjukkan: agar DSCR mencapai 2,5 di skema tiga tahun, belanja wajib dan mengikat 2027 harus di bawah sekitar Rp2.040 miliar. Sementara belanja pegawai 2026 saja sudah Rp1.555 miliar. Tersisa hanya Rp485 miliar untuk seluruh belanja mengikat lain: bantuan keuangan desa, bagi hasil, kontrak jasa yang tak bisa dibatalkan.
Hasil simulasi: DSCR hanya 1,66. Jauh di bawah syarat 2,5.
Jika perhitungan resmi membuahkan hasil serupa, “maka skema tiga tahun nyaris tidak dapat dijalankan, sekuat apa pun dorongan politik di belakangnya,” tegas Faisol.
Beban Ganda dan Risiko Mangkrak
Jika pinjaman tetap dicairkan, belanja modal 2027 melonjak ke Rp1.188 miliar – hampir empat kali lipat capaian tertinggi Jember selama ini. Bunga mulai berjalan sejak dana ditarik, sementara proyek belum tentu bergerak cepat.
Penulis menyimpulkan: Tenor bukan urusan selera politik. Tiga tahun, empat tahun, atau delapan tahun harus ditentukan setelah syarat hukum terpenuhi. Hitung dulu DSCR, baru tentukan tenor. Jangan dibalik.
Yang Dipertaruhkan Adalah Pembangunan yang Kredibel
Warga Jember memang mendambakan jalan mulus, lampu penerangan, dan layanan rumah sakit yang baik. Namun, kerugian terbesar bukanlah pembangunan yang tertunda beberapa bulan.
“Melainkan pembangunan yang dimulai dengan syarat yang cacat, lalu mangkrak di tengah jalan.”
Pinjaman ini, bagi Faisol, harus berpijak pada hitungan yang benar. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar uang, tetapi kepercayaan publik terhadap masa depan Jember. (*)
*) Penulis: Moh. Faisol Amin, Pemerhati Sosial Ekonomi Kabupaten Jember

