JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Sebanyak 24 calon jamaah umrah melaporkan dugaan penundaan keberangkatan ke Tanah Suci ke Polres Jember setelah menunggu lebih dari satu tahun tanpa kepastian. Minggu (23/08/2026).
Didik, salah seorang calon jamaah, bersama rekan-rekannya mendatangi Polres untuk menyampaikan laporan tersebut. Ia mengaku mendaftar umrah pada April 2025 melalui Pondok Pesantren Sunan Derajat yang berlokasi di wilayah Sumuran, Kecamatan Ajung.
Menurut pengakuan Didik, pesantren tersebut tidak memiliki biro perjalanan umrah sendiri. Pendaftaran jamaah ditangani oleh pengurus pesantren bernama H. Ahmad Hasan.
Para calon jamaah sempat menerima informasi jadwal keberangkatan pada Juli 2025. Namun, jadwal tersebut beberapa kali diundur dengan alasan visa belum turun. Penundaan berlanjut hingga September 2025 dan setelah itu, tidak ada lagi kepastian dari pihak pesantren.
“Kami sudah berulang kali mendatangi pesantren untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapat jawaban jelas,” ujar Didik.
Lukman S.H., kuasa hukum para jamaah, menyebut pelaporan ke kepolisian merupakan langkah terakhir setelah upaya komunikasi, silaturahmi, dan mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami telah memberikan kesempatan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi janji keberangkatan tak kunjung terealisasi,” jelas Lukman.
Ia mengungkapkan, saat ini tercatat 24 jamaah yang terdampak. Namun, ada informasi bahwa jumlah korban kemungkinan lebih banyak, meski angka tersebut masih belum terverifikasi.
Lukman menambahkan, persoalan ini tidak hanya merugikan secara materi. Para jamaah juga mengalami beban psikologis dan kerugian nonmateri akibat ketidakpastian yang berkepanjangan.
Rata-rata kerugian materi yang dikeluarkan setiap jamaah mencapai Rp37 juta, dengan nominal yang bervariasi antarjamaah.
“Harapan utama para jamaah adalah mendapatkan kepastian dan segera diberangkatkan ke Tanah Suci setelah menunggu lebih dari satu tahun,” pungkas Lukman.
Polres Jember hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. (#)





