18.1 C
East Java

Peran OJK dalam Kasus Kredit Fiktif BNI Jember yang Seret 900 Petani

JEMBER, JEMPOLINDO.ID Kasus kredit fiktif yang menyeret sekitar 900 identitas petani di Kabupaten Jember menjadi sorotan publik. Skandal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021-2023 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan audit BPKP.

Lantas, bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Kepala Cabang BNI Jember dan sejumlah collection agent ini?

Modus Operandi dan Pelaku

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan BNI kepada aparat penegak hukum sejak 2024 setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Para petani diminta menyerahkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK dengan dalih untuk mengurus bantuan sosial, dengan imbalan Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan lima tersangka, yaitu MFH (mantan Pemimpin Cabang BNI Jember), AM (collection agent CV Jawara Tani), IIS (collection agent CV Idris Afnan Jaya), dan HN (collection agent PT Niram).

MFH diduga memerintahkan collection agent untuk mengumpulkan identitas petani dan memproses kredit fiktif senilai Rp50 juta-Rp100 juta per debitur palsu, tanpa verifikasi yang benar. ATM dan buku tabungan dikuasai oleh collection agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Peran OJK dalam Penanganan Kasus

Meskipun proses penyidikan kasus BNI Jember saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, OJK memiliki peran fundamental dalam pencegahan dan pengawasan sistem perbankan. Dalam kasus serupa di sektor perbankan, OJK telah menunjukkan kapasitasnya sebagai otoritas pengawas dan penegak hukum.

1. Pengawasan dan Pemeriksaan Berjenjang

OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Dalam praktiknya, pengawasan OJK terhadap bank-bank penyalur KUR mencakup evaluasi tata kelola penyaluran kredit dan kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian. Dalam kasus BPR Panca Dana, misalnya, OJK berhasil mengungkap modus kredit fiktif senilai Rp32,4 miliar melalui proses pengawasan yang intensif.

2. Penegakan Hukum Sektor Perbankan

OJK memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam kasus BPR Panca Dana, OJK menetapkan tiga tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Untuk kasus BNI Jember, mengingat modus yang melibatkan oknum internal bank dan pihak ketiga (collection agent), OJK berwenang untuk:

  • Mengevaluasi kepatuhan BNI terhadap prinsip kehati-hatian dan tata kelola penyaluran KUR
  • Memeriksa apakah terdapat kelemahan sistem pengendalian internal di BNI Cabang Jember
  • Menjatuhkan sanksi administratif terhadap bank jika ditemukan pelanggaran ketentuan

3. Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

OJK senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Pengamat mendorong OJK bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana dalam kasus-kasus korupsi KUR, sehingga dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab—oknum perbankan atau oknum perangkat desa.

Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Menanggapi kasus ini, BNI menyatakan telah melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR, termasuk analisis kredit langsung (one-on-one) kepada petani tanpa melibatkan collection agent, pembiayaan berbasis ekosistem, pembatasan radius pemantauan, digitalisasi proses kredit, dan audit berkala. BNI juga menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan pelanggaran.

Namun, pengamat menilai OJK dan pemerintah tidak boleh bersikap reaktif. Regulasi perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa, karena masalah penipuan KUR sebenarnya sudah berlangsung lama. UU P2SK yang berlaku sejak 2023 harus benar-benar dioperasionalkan untuk menjerat aktor intelektual di luar bank.

Kesimpulan

Dalam kasus kredit fiktif BNI Jember yang merugikan 900 petani dan negara Rp41,48 miliar, OJK memiliki peran krusial sebagai pengawas dan penegak hukum di sektor perbankan. Meskipun penyidikan saat ini dilakukan Kejati Jatim, OJK berwenang mengevaluasi kepatuhan BNI, memeriksa sistem pengendalian internal, menjatuhkan sanksi administratif, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi momentum bagi OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran KUR di seluruh bank penyalur, menutup celah penyimpangan melalui ketergantungan pada collection agent, dan memastikan program pemerintah tepat sasaran bagi petani yang benar-benar membutuhkan akses pembiayaan.

Petani tidak boleh lagi ditempatkan sebagai objek yang identitasnya dieksploitasi, melainkan sebagai subjek yang berdaya melalui program KUR. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img