22.1 C
East Java

Jual Seragam dan LKS di Sekolah, Siap-siap Kena Sanksi, Dispendik Jember Beri Peringatan Keras

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam di lingkungan sekolah kembali menyita perhatian publik di tengah musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026.

Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pun angkat bicara dan menegaskan larangan tegas terhadap aktivitas tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember melalui Sekretarisnya, Nurul Hafid Yasin, menyatakan bahwa sekolah negeri, guru, hingga komite sekolah dilarang keras terlibat dalam transaksi jual beli seragam ataupun LKS di satuan pendidikan.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga fungsi utama sekolah sebagai lembaga pendidikan, bukan pusat perdagangan yang dapat membebani orang tua siswa.

“Sekolah dilarang menjual LKS maupun seragam di satuan pendidikan dalam bentuk apa pun,” tegas Hafid kepada awak media di Jember, Kamis (2/7/2026).

Hafid menjelaskan, pengadaan seragam sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Karena itu, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola penjualan seragam, apalagi membatasi tempat pembeliannya.

Orang tua diberi kebebasan penuh untuk membeli seragam di mana saja dan tidak wajib melalui koperasi sekolah.

“Hal itu merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Orang tua dibebaskan membeli seragam di mana saja dan tidak wajib membelinya melalui koperasi sekolah,” imbuhnya.

Larangan serupa juga berlaku untuk LKS. Hafid mengingatkan agar sekolah tidak mewajibkan penggunaan LKS dalam proses belajar mengajar, terutama jika justru menambah beban ekonomi keluarga siswa.

Pendidikan yang berkualitas, lanjutnya, tidak harus dibebani dengan kewajiban pembelian materi tambahan yang memberatkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi aturan ini.

Peringatan tegas disampaikan, bagi sekolah yang masih kedapatan melakukan praktik penjualan atau pengarahan pembelian seragam dan LKS di tempat tertentu, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Dispendik Jember dalam melindungi hak orang tua dan menciptakan iklim pendidikan yang sehat serta transparan.

Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekolah masing-masing. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img