JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Komisi D DPRD kabupaten Jember melaksanakan Hearing Rapat Dengar Pendapat(RDP), bersama Dinas Sosial Kabupaten Jember, yang di wakili oleh kabid kesejahteraan jaminan sosial Muhammad Rizki, pada Selasa (28/4/2026).
Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas tentang pelaksanaan verifikasi dan validasi (verfal) data kemiskinan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jember menyisakan sejumlah catatan kritis.
Meski bertujuan untuk membenahi akurasi bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran, proses di lapangan dinilai masih membingungkan, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun tindak lanjut data.
Kabid Kesejahteraan Jaminan Sosial Kabupaten Jember, Muhammad Rizki, menjelaskan bahwa basis data yang digunakan dalam verfal ini adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan data BPS.
Menurutnya, DTKS saat ini mencakup seluruh penduduk Kabupaten Jember, namun hanya warga di desil 1 hingga 5 yang memiliki kapasitas untuk menerima bansos.
Terkait keluhan masyarakat mengenai bansos yang tidak tepat sasaran, Rizki menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan validitas data.
Namun, ia menekankan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki wewenang untuk mengubah status desil secara sepihak.
“Kalau kami di DTKS itu tidak dalam kapasitas merubah. Kami hanya memotret dan memfasilitasi usulan. Tidak bisa tiba-tiba memindah desil. Yang paling pas adalah seleksi alam melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos, di mana masyarakat bisa melakukan penyanggahan terhadap tetangganya yang dianggap tidak layak menerima bantuan,” ujar Rizki.
Sorotan terhadap Efektivitas Verval ASN
Di sisi lain, pelaksanaan penugasan verval kepada ASN Jember mendapat sorotan tajam dari Komisi D DPRD Jember Muhammad Birbik Munajil Hayat (Gus Birbik).
Ia menilai ada beberapa poin evaluasi yang harus segera diperhatikan Pemkab Jember agar program ini tidak sekadar menjadi formalitas yang melelahkan.
“Evaluasi pertama, jangan sampai tugas verval ini terpecah-pecah. Satu orang ASN jangan diberi tugas di lima kecamatan berbeda, itu tidak efektif. Harusnya per wilayah agar cepat selesai,” tegas Gus Birbik.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana sosialisasi yang diberikan kepada ASN sebelum turun ke lapangan. Mengingat ada 39 variabel yang harus diisi dalam proses verval, Gus Birbik menilai tugas ini tidak semudah memotret rumah warga.
“Awalnya saya kira hanya foto, ternyata ada 39 variabel. Apakah ASN sudah diberikan pelatihan atau sosialisasi? Kalau sudah, seharusnya tidak ada kegaduhan di bawah. Sampai sekarang pun hasil kontribusi verval ini terhadap data kemiskinan daerah belum terlihat jelas,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Anggaran
Gus Birbik juga mengingatkan agar Pemkab Jember konsisten mengacu pada Inpres Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025 dalam menjalankan program ini.
Ia menyoroti pentingnya alokasi anggaran bagi para ASN yang mendapatkan tugas tambahan tersebut.
“Berdasarkan Inpres tersebut, seharusnya ada alokasi anggaran karena ini masuk dalam rencana kerja daerah. ASN diberikan tugas tambahan yang berat, tentu perlu dukungan anggaran dan pelatihan yang mumpuni agar data yang dihasilkan benar-benar akurat,” Ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Dinas Sosial mengaku belum memonitor secara detail persentase penyelesaian verval per individu, namun data tersebut diklaim dapat dipantau melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasil verval ini nantinya diharapkan menjadi acuan bagi kebijakan program di berbagai OPD di lingkungan Pemkab Jember. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





