JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN (Badan Gizi Nasional ) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penjamah Makanan Untuk Program MBG dan percepatan SLHS di Kabupaten Jember.
Kegiatan itu diselenggarakan di Hotel Java Lotus, selama dua hari pada Sabtu (07/03/2026) hingga Minggu (08/03/2026).
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) adalah unit pelaksana teknis di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab mengatur sistem, distribusi, dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat daerah.
KPPG berperan sebagai ujung tombak untuk memastikan kualitas dan ketepatan sasaran layanan gizi.
Menurut Kabag TU BGN Suhaidi, kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap standar mutu gizi. Salain itu, juga terkait dengan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi).
“Jadi kita jemput bola, disini akan kita lakukan pendaftaran,” ujarnya.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan SPPG mengetahui persyaratan pengajuan SLHS,” imbuhnya.
Menu MBG Tidak Laik
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, terkait dengan penyediaan menu MBG yang minimalis, Suhadi menjelaskan bahwa menu MBG disesuaikan dengan kecukupan asupan gizi.
“Karena setiap anak itu mempunyai kecukupan gizi yang berbeda, misalnya anak SD Kelas 4 ke atas, berbeda dengan anak kelas 4 kebawah,” jelasnya.
Menyikapi adanya keluhan menu MBG di Kabupaten Jember, sudah dilakukan suspend terhadap 3 SPPG.
“Pertimbangannya, karena nilai mutu gizinya, yang kedua sarprasnya,” ujarnya.
Sanksi SPPG
Meski sudah ada SPPG yang terkena sanksi suspend, namun masih banyak temuan lapangan, SPPG yang menyediakan menu MBG tidak layak.
“Untuk itu, kami masih terus melakukan cross check di lapangan,” katanya.
Laporan ketidak layakan menu MBG, diketahui dari berbagai informasi masyarakat, termasuk juga melalui kanal Wadul Gus’e.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli turut memberikan masukan,” ujarnya.
Temuan menu MBG yang kurang layak, diantaranya roti berjamur, yang segera dilakukan penggantian menu.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder, termasuk dengan Satgas MBG Jember, dibawah kendali Pak Pj Sekda,” jelasnya.
Suhadi menjelaskan, pada dasarnya setiap SPPG yang beroperasi sudah memiliki ijin SLHS, minimal satu bulan sejak beroperasi.
“Karena kan untuk mengetahui mutu menunya, harus beroperasi dulu. Jadi setelah satu bulan beroperasi sudah harus memiliki SLHS,” tandasnya.
Sedangkan, adanya Ahli Gizi yang belum memiliki sertifikasi, Suhadi menjelaskan bahwa sesuai petunjuk BGN akan segera dilakukan proses sertifikasi.
“Karena mereka mendaftar untuk bekerja di SPPG, hanya berdasarkan latar belakang akademik nya,” ujarnya.
SPPG Wajib Memiliki SLHS
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai standar keamanan pangan.
Kewajiban ini diatur untuk menjamin kebersihan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), di mana SLHS diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat setelah verifikasi, mencakup pemeriksaan fisik, penjamah pangan, dan IPAL.
Sementara, Sri Endahwati Kabid Kesehatan Lingkungan masyarakat Dinkes Kabupaten Jember, menjelaskan bahwa dari 141 SPPG di Kabupaten Jember, yang sudah mengantongi SLHS hanya 41 SPPG, 7 diantaranya masih akan segera akan menyusul.
“Jadi ya itu jumlahnya, 41 ditambah 7, masih ada sekitar 93 yang belum,” katanya.
Berulangkali, Sri Endahwati meminta agar keterangannya tidak dibenturkan dengan keterangan dari pihak lainnya.
“Tapi jangan dibenturkan lhis ya,” ujarnya. (#)
- Pewarta: Selamet Hariyadi
- Editor: Miftahul Rachman





