Jember, Jempolindo.id– Niat mencari keadilan berujung pilu bagi Siti Aisah (52), warga Desa Rowotamtu, Rambipuji, Jember, yang diduga menjadi korban penipuan.
Alih-alih proses hukum terhadap pelaku penipuan yang dilaporkannya berjalan, ia justru harus menghadapi gugatan perdata dari orang yang dilaporkannya, HS.
Melalui kuasa hukumnya, Anwar Nuris, SH., diungkapkan bahwa kasus ini berawal ketika Siti Aisah berniat mengalihkan status tanah seluas satu hektar di Lumajang dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi lahan pemukiman.
HS yang mendengar keinginan ini lantas menawarkan jasa untuk mengurus perizinannya dengan biaya Rp 200 juta pada Mei 2023.
“Namun, setelah bulan-bulan ditunggu, prosesnya tidak kunjung selesai. Klien kami meminta pertanggungjawaban HS,” ujar Nuris.
Pengakuan HS
Pada Desember 2023, HS akhirnya mengakui bahwa pengurusan izin tidak pernah dilaksanakan. Sebagai gantinya, HS menawarkan sebidang tanah di perumahan milik perusahaannya yang dihargai Rp 210 juta.
Akibatnya, Siti Aisah justru diminta menambah Rp 10 juta. Tak hanya itu, HS juga meminta biaya operasional tambahan sebesar Rp 5 juta, sehingga total uang yang diberikan korban mencapai Rp 215 juta.
“Ketika klien kami meminta keabsahan tanah dan akta jual beli, HS tidak bisa memberikannya. Setelah ditelusuri, ternyata perumahan itu bukan milik pribadi HS,” tambah Nuris.l
Diduga Korban Penipuan Melaporkan Ke Polsek Rambipuji
Frustasi karena tidak ada penyelesaian, Siti Aisah melaporkan kasus ini ke Polsek Rambipuji pada Maret 2025. Sayangnya, laporan ini tidak kunjung diproses.
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) baru diterbitkan pada Mei 2025 setelah korban didampingi pengacara bolak-balik ke polsek.
Digugat Perdata
Yang mengejutkan, sebelum laporan pidana ditindaklanjuti, HS justru mendahului dengan menggugat Siti Aisah secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Juni 2025.
“Upaya ini menimbulkan kecurigaan adanya mens rea atau niat jahat. Laporan pidana mandek, sementara gugatan perdata dari pihak terlapor justru melaju. Klien kami merasa diombang-ambingkan,” sesal Nuris.
Desak Kepolisian
Ia mendesak aparat kepolisian menangani perkara ini secara serius.
“Jika begini keadaannya, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan terus terkikis. Kami meminta kasus ini ditangani dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang HS belum dapat dikonfirmasi.
Wartawan berusaha menghubungi Dua nomer Handphone yang bersangkutan, namun nomer tersebut tak bisa dihubungi.(#)





