23.1 C
East Java

Komisi B DPRD Kabupaten Jember Dua Kali Tunda RDP Bersama Diskopum 

Jember, Jempolindo.id – Komisi B DPRD Kabupaten Jember dua kali menunda untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember, pada Jum’at (21/11/2025).

RDP itu merupakan lanjutan Pembahasan Rancangan APBD 2026, setelah penyampaian jawaban Bupati Jember Muhammad Fawait, atas Pandangan Umum Fraksi.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto, jawaban bupati atas PU fraksi menjadi salah satu bahan dalam pembahasan yang lebih mendalam di tingkat komisi atau Banggar DPRD.

Dalam tahap ini, DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melakukan negosiasi, pendalaman materi, dan penyesuaian terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Kami juga melakukan evaluasi terhadap Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2025, termasuk yang prioritas pada tahun 2026,” ujar Candra.

Pada RDP sebelumnya, sudah sempat tertunda, karena Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Sartini, tidak hadir, dengan alasan dinas luar.

Sedangkan, pada RDP kedua, sebenarnya sudah berjalan dengan lancar. Hanya saja, pihak Diskopum Jember tidak dapat menjawab pertanyaan anggota Komisi B.

“Pada titik titik tertentu, pihak Dinas Koperasi masih harus menunggu petunjuk pimpinan, masih harus berkomunikasi dengan pimpinannya,” ujarnya.

Atas ketidak siapan Diskopum Kabupaten Jember itu, maka Komisi B DPRD Kabupaten Jember berkesimpulan untuk menunda RDP, hingga pihak pimpinan memberikan petunjuk yang sebenar-benarnya.

“Karena, menurut teman teman Anggota Komisi B tadi, indikasinya pada RKA tahun 2026, akan banyak mengalami perubahan,” ujarnya.

Sedangkan serapan anggaran, menjelang akhir tahun 2025, ditengara masih sangat rendah, akibat pelaksanaan kegiatan diluar perencanaan.

“Itu salah satu indikasi kami, dan memang tadi tidak bisa terjelaskan dengan pasti,” ujarnya.

Pertanyaan dari Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Wahyu Prayudi Nugroho, tentang perubahan data Gerobak Cinta dan Mlijo Cinta, juga tidak bisa terjawab dengan jelas.

Semula, Gerobak Cinta dan Mlijo dianggarkan sebesar Rp 151 juta, lalu berubah menjadi Rp 12,5 Miliar, untuk 2800 Unit.

Karena ada inpres nomor 4 tahun 2025, maka dilakukan seleksi berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) berubah menjadi 1282 unit.

“Sekarang ada inpres no 8 tahun 2025, berubah lagi menjadi 2500 unit,” kata Wahyu.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember Agus Khoironi, dari Partai Amanat Nasional (PAN), juga mendesak agar pertanyaan tentang Gerobak Cinta dan Mlijo Cinta dijawab terlebih dahulu.

Saat RDP, untuk menjawab pertanyaan Anggota DPRD Kabupaten Jember itu, Pihak Diskopum masih menunggu petunjuk dari pimpinannya.

“Sehingga kami memutuskan untuk menunda RDP,” ujar Candra.

Selanjutnya, RDP akan dijadwal ulang, setelah mendapatkan petunjuk dari Pimpinan DPRD Kabupaten Jember.

“Kami juga diberikan batas waktu untuk melakukan pendalaman dan evaluasi anggaran 2025 dan 2026. Untuk itu, RDP akan kami lanjutkan setelah mendapatkan petunjuk pimpinan DPRD Kabupaten Jember,” tegasnya.

Sementara, ditanya perihal RDP bersama Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Kepala Diskopum Kabupaten Jember Sartini, memilih tidak berkomentar. (#)

  • Penulis: Selamet Rahardi
  • Editor: Miftahul Rachman 
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img