Tanpa Saksi  Partainya, DPD PAN Jember Minta Hentikan Rekap Ulang di Sumberbaru

Bawaslu Jember: Hanya Untuk Partai Golkar 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ DPD PAN Jember menyesali rekap ulang yang dilakukan penyelenggara pemilu, di Kecamatan Sumberbaru, karena tanpa menghadirkan saksi dari PAN, sebagai terlapor, pada Jum’at (01/03/2024).

Baca juga: Partai Gerindra Laporkan PAN Atas Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Begini Tanggapannya  

Seperti diketahui, KPU Jember menjalankan rekomendasi Bawaslu Jember, untuk melakukan Rekapitulasi ulang, atas dugaan kecurangan pemilu di 6 Desa di Kecamatan Sumberbaru Jember.

Rekomendasi Bawaslu itu menindak lanjuti Laporan Caleg DPR RI dari Partaii Golkar, yang menduga adanya penggelembungan suara pada sesama Caleg DPRRI Partai Golkar.

Namun, dari laporan tersebut, akhirnya berdampak pada Partai lain, termasuk diantaranya Partai Gerindra dan PAN.

Berdasarkan laporan Caleg DPRRI Partai Golkar, mendorong DPD Partai Gerindra ikut melaporkan Partai PAN, sehingga menyebabkan terjadinya rekap ulang.

Sayangnya, dalam rekap ulang, pihak penyelenggara tidak menghadirkan, bahkan tanpa memberikan pemberitahuan kepada saksi dari DPD PAN Jember selalu pihak terlapor.

Sikap KPU Jember itu, memantik DPD PAN Jember melalui Heru Prastowo SH selaku kuasa hukum DPD PAN Jember, melayangkan surat keberatan atas rekapitulasi ulang kembali, tanpa melibatkan saksi PAN.

“Kami melayangkan surat keberatan atas rekap ulang di Kecamatan Sumberbaru, dimana rekap tersebut pihak penyelenggara tidak melakukan pemberitahuan kepada kami, sehingga kami merasa dirugikan,” ujar Heru.

Heru mendesak, agar rekapitulasi ulang tersebut dihentikan, selain itu, saat ini sudah proses rekap di KPU, seharusnya keberatan-keberatan tersebut dilakukan di tahapan rekap KPU, bukan di Kecamatan.

“Perselisihan dengan rekap ulang saat proses rekap KPU Kabupaten berjalan, reka di tingkat PPK harus tuntas, semua perkara dibawa ke rekap KPU Kabupaten, atau dibawa ke MK,” jelas Heru.

Tanggapan Bawaslu Jember Rekap Ulang Hanya Partai Golkar

Sementara Sanda Aditya ketua Bawaslu Jember, saat dikonfirmasi disela-aela proses rekapitulasi tingkat Kabupaten menyatakan, bahwa, pihak Bawaslu tidak memberitahu Partai lain, karena rekapitulasi ulang di kecamatan Sumberbaru hanya dilakukan untuk rekapitulasi hasil suara Partai Golkar tingkat DPR RI.

“Kami memang tidak mengundang Partai lain, karena rekomendasi yang kami berikan ke KPU, adalah rekapitulasi bilang di 111 TPS, hanya untuk perolehan suara Partai Golkar yang dilaporkan ke kami, dan saat ini masih proses rekapitulasi,” ujar Sanda.

Sanda menyebut, jika ada Partai Gerindra yang ikut menyaksikan dan menemukan adanya perselisihan suara merembet di partai lain, memungkinkan juga turut terimbas.

“ya bisa jadi ada atau tidak ada, yang jelas rekomendasi kami hanya melakukan rekap ulang untuk Partai Golkar saja, dan buka partai lain,” pungkas Sanda. (MMT)