Jember _ Jempolindo.id _ Pilkades antar waktu Desa Balung Kidul Kecamatan Balung Kabupaten Jember, dapat dilaksanakan pada tahun 2023. Mustofa, selaku PJ kades Balung Kidul, menyampaikan pernyataan itu kepada media ini, pada Rabu (9/8/2023).
Diketahui, Desa Balung Kidul terdiri dari dua dusun,yakni Dusun Krajan dan Dusun Sumber Kadut, dengan jumlah RT/RW sebanyak 37 orang.
Baca juga: Hargai Almarhum Samsul, Pilkades Balung Kidul Tunda 2024
Menurut Mustofa, untuk membahas persiapan Pilkades Antar Waktu itu, pemdes Balung Kidul telah melakukan Musyawarah, bersama perwakilan RT RW, yang didampingi jajaran Muspika Balung, bertempat di balai desa Balung Kidul, pada hari Selasa(8/8/2023)
“Namun, dalam pelaksanaan Pilkades Antar Waktu, harus melewati tahapan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” jelasnya
Mustofa menambahkan, terkait persiapan pelaksanaannya, selanjutnya masih menunggu informasi dari BPD Balung Kidul.
“Kalau soal anggaran, dari data yang ada di desa, dana untuk persiapannya, sebesar Rp 35 juta,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Ir Hendy Siswanto, kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa, untuk kepastian pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Jember, Pemkab Jember masih menunggu rekomendasi Kemendagri. (Gito)