18.6 C
East Java

67 KK Warga Dusun Nangkaan Mulyorejo Terintimidasi Diantara Konflik Perbatasan 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID Perjalanan menuju Dusun Baban Timur – Nangkaan Desa Mulyorejo Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, cukup memicu adrenalin.

Betapa tidak, Desa seluas kurang lebih 9000 hektar itu, sebagian besar jalannya masih berupa tanah, sempit, dan berjurang terjal.

Jarak tempuh menuju lokasipun, memakan waktu relatif lama, sekira 5 jam dari pusat kota Jember.

Pedukuhan Nangkaan dihuni 67 Kepala Keluarga, yang mengelola lahan, dengan bercocok tanam Kopi, serta tanaman buah.

Media ini berupaya mendalami konflik yang  tengah bergejolak, dengan mendatangi kawasan tersebut, pada Minggu (20/07/2026).

Menurut penuturan Budiyono, salah satu tokoh masyarakat setempat, dirinya telah mengelola lahan itu sejak tahun 2007.

“Saya bersama warga lainnya, mengelola lahan ini saat masih hutan belantara,” katanya.

Dia sama sekali tidak tahu, siapa sebenarnya pemegang lisensi atas lahan tersebut. Namun, terdapat tiga institusi, yang mengklaim sebagai pemegang hak, diantaranya PTPN I Regional 5 Kebun Malangsari, Perum Perhutani dan Taman Nasional Meru Betiri.

“Pada tahun pertama, kami sempat membayar retribusi kepada pihak Perhutani KPH Banyuwangi, sebesar 100 ribu,” katanya.

Namun, retribusi dari pihak Perhutani KPH Banyuwangi terus meningkat, hingga masyarakat merasa keberatan. Apalagi, penarikan retribusi juga disertai dengan ancaman.

“Kalau kami tidak membayar, kami akan diusir,” katanya.

Budiyono sempat melakukan perlawanan, dengan tidak membayar retribusi, akibatnya pria itu mendapatkan tekanan, hingga ancaman serius.

“Saya terpaksa lari bersama istri dan anak saya yang masih kecil,” katanya.

Dalam keadaan terancam, Budiyono meminta perlindungan kepada Kepala Desa Mulyorejo, Asirudin (2021).

“Selama 3 bulan kami berlindung di rumah pak Linggar (sapaan Asirudin), untuk mengamankan diri,” ujarnya.

Dibawah perlindungan Pemerintah Desa setempat, Budiyono dapat diamankan, hingga kembali ke rumah bersama keluarganya.

“Kami kembali ke rumah, dan merawat kebun dengan aman,” katanya.

Pada bulan Juli 2026, masyarakat mulai resah kembali dengan datangnya surat edaran penarikan retribusi dadi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), yang disertai dengan ancaman.

“Kami bingung, harus kepada siapa lagi minta perlindungan,” ujarnya.

Sementara, lahan seluas 150 Hektare, yang diklaim sebagai HGU PTPN I KEBUN Malangsari Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, yang semula ditanami kopi, kini telah dibabat habis oleh pihak PTPN 1 regional 5.

“Padahal lahan tersebut, semula adalah lahan terlantar (bongkor), kami yang membersihkannya, lalu memanfaatkan dengan menanam kopi, kenapa setelah produksi (lebih dari 3 tahun), kok diakui sebagai milik kebun,” keluh Budiyono.

Selebihnya, terdapat lahan seluas 15 hektare, yang di klaim bagian dari TN Meru Betiri.

“Namun, katanya merupakan kesalahan penetapan batas, sehingga kami masih diperkenankan mengelolanya,” ujarnya.

Upaya Penanggulangan Konflik

Pada kesempatan yang sama, Asirudin, yang kini menjadi Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember, menjelaskan bahwa konflik lahan di Dusun Nangkaan bermula dari adanya konflik perbatasan antara Kabupaten Jember dan Banyuwangi.

“Pada saat saya menjabat sebagai Kepala Desa (2009), sudah kami koordinasikan dengan pemerintahan Kecamatan Kalibaru Banyuwangi,” katanya.

Bahkan, pada tahun 2012 sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yang terjun ke lapangan bersama BPN Kabupaten Jember, dengan menetapkan dan memasang tapal batas.

Berdasarkan tapal batas itu, menurut Asirudin, maka jelas bahwa wilayah tersebut, secara administratif berada dalam kawasan Pemerintahan Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

“Artinya kan klaim PTPN I Regional 5 Kebun Malangsari, dan Perhutani Banyuwangi gugur dengan sendirinya,” tegasnya.

Untuk menangani konflik itu, Asirudin telah menyampaikan melalui Komisi A DPRD Kabupaten Jember.

“Saat RDP bersama anggota Komisi A, kami sudah sampaikan, kami mohon ada tindak lanjut dari RDP dengan kebijakan pemerintah yang jelas dan tegas,” tandasnya.

Selama ini, masyarakat berjuang sendiri mempertahankan haknya, tanpa dampingan dari pemangku kebijakan.

“Mereka secara administratif adalah Warga Jember, mengelola lahan di wilayah Desa Mulyorejo, tetapi dipaksa membayar retribusi oleh pihak lain,” ujarnya.

Penelusuran fakta fakta hukum dan administrasi, terkait dengan konflik ini, masih akan terus berlanjut, ikuti terus melalui link Jempolindo.id (#)

  • Pewarta: Sundari Rianto
  • Editor: Miftahul Rachman 
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img