23.8 C
East Java

5 Saksi DPRD Jember Bantah Ada Peran Dedy Dwi Setiawan dalam Pengondisian Kegiatan Sosperda

SURABAYA,  JEMPOLINDO.ID  – Lima orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jember memperkuat fakta bahwa Dedy Dwi Setiawan tidak terlibat dalam dugaan pengondisian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).

Para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan dugaan korupsi Sosperda di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (4/6/2026).

Kelima saksi secara konsisten menerangkan bahwa pelaksanaan Sosperda berjalan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga menegaskan tidak ada skenario atau tindakan pengondisian yang dilakukan Dedy Dwi Setiawan dalam kegiatan tersebut.

Seluruh tahapan mengikuti praktik umum yang selama ini diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.

Salah satu saksi bahkan memaparkan bahwa peserta kegiatan mendapatkan konsumsi sebagaimana lazimnya kegiatan pemerintahan.

Nilai konsumsi pun telah ditetapkan berdasarkan standar harga yang berlaku, bukan atas arahan pihak tertentu.

Menanggapi fakta persidangan, Penasihat Hukum Dedy Dwi Setiawan, Ahmad Qodriansyah, menyatakan bahwa keterangan para saksi memperjelas tidak adanya peran kliennya dalam dakwaan.

“Seluruh saksi menerangkan tidak ada skenario atau pengkondisian oleh Dedy Dwi Setiawan. Sosperda berjalan sesuai prosedur, ketentuan, dan standar yang berlaku,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, para saksi yang juga menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPRD periode terkait memberikan keterangan seragam. Mereka tidak mengetahui adanya peran spesifik Dedy Dwi Setiawan yang bisa dikaitkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Fakta penting lain yang terungkap: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian dalam kegiatan tersebut. Hasil pemeriksaan bahkan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan daerah. Penasihat Hukum juga menegaskan bahwa harga satuan kegiatan menggunakan standar harga Pemkab Jember, dengan nilai yang disebut masih di bawah batas standar.

“Fakta ini sangat relevan dan mendukung pembelaan Dedy Dwi Setiawan. Kegiatan sesuai ketentuan, tidak ada pengondisian, dan anggaran dipakai berdasarkan standar yang berlaku,” tegas Ahmad.

Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing, S.H., M.H., menunda persidangan hingga Rabu, 10 Juni 2026. Agenda berikutnya mendengarkan keterangan tiga orang ahli dari Penuntut Umum.

Tim Penasihat Hukum Dedy Dwi Setiawan menyatakan hormat pada proses hukum yang berjalan dan yakin fakta objektif di persidangan akan semakin memperjelas posisi serta peran klien mereka dalam perkara ini. (Rilis)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img