Liliana : “Forum Anak Desa Sebuah Solusi Perlindungan Hak Anak di Pedesaan”

Loading

Sukorambi – Jember – Jempol. Sebagai Wujud dari upaya memperjuangkan Konvensi Hak Anak, Bupati Jember dr Faida MMR tampaknya juga telah menganjurkan agar Pemerintahan Desa Se Kabupaten Jember juga membentuk Forum Anak yang berfungsi sebagai wadah anak dalam memperjuangkan hak – haknya. Hal ini disampaikan Pendamping Kecamatan Sukorambi Jember Liliana Kartika Sari SE, Kamis (4/4/19).

Liliana menyampaikan bahwa pembentukan Forum Anak Desa sebagian telah tertuang dalam Surat Keputusan Desa yang didalamnya disebut keharusan pemerintah desa membuat tim yang  bertugas sebagai  tempat untuk  menyalurkan aspirasi anak.

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Ir Eko Sunarso kepada Camat Se Kabupaten Jember, tertanggal 4 april 2019 diharapkan seluruh SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Forum Anak Desa pada hari Jumat (5/4/19) sudah selesai.

“saya rasa ini  merupakan upaya menyambungkan domain keluarga dengan kebutuhan anak  mas, kemudian  berikut  isu budaya dan hak anak,” kata Liliana.

Memang, kata Liliana  hak anak   yang paling utama adalah hak mendapatkan kasih sayang orang tua. Seiring perkembangan jaman Liliana  mengakui waktu untuk anak mulai berkurang, karena  waktu orang tua tersita untuk bekerja.  Berikut hak  anak untuk mendapatkan pendidikan, ahirnya juga terkorbankan.

Pembentukan Forum Anak Desa, menurut Liliana, sesuai  hasil pembicaraan dengan Bupati bahwa SK Kepala Desa disesuaikan tanggal  terbitnya pada  bulan Desember 2018 yaitu setelah tgl 7 des 2018. Berarti seluruh SK Kepala Desa terkait hal tersebut diberi tanggal antara tanggal 8 Des 2018 sampai 31 Des 2018.

“Kebijakan ini merupakan implementasi kehendak Bupati Jember dalam memperjuangkan Konvensi Hak Anak, maaf ya mas,  kewajiban itu menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Perihal anggaran, FAD itu dialokasikan dari APBDes yang sebelumnya tertuang dalam RPJMDes dan RKPDes, sebagaimana diatur dalam perundangan diatasnya,

“saya kira kebijakan ini patut didukung  sebagai upaya memberikan ruang dan sarana bagi penyampaian aspirasi anak,” katanya.

Lebih lanjut Liliana memaparkan bahwa pembentukan forum anak ini bertujuan untuk membentuk anak menjadi pelopor. Tidak hanya itu saja, forum anak menjadikan tempat untuk berkumpul membuat beragam kegiatan yang menyenangkan, berpartisipasi, dan berpendapat. 

Forum anak yang dibentuk pertama kali di Desa seluruh Kabupaten Jember, kata Liliana   juga bisa berfungsi sebagai ajang diskusi anak dalam membahas permasalahan yang dialami  anak-anak antara lain, pernikahan anak, hamil diluar nikah, miras, merokok, kekerasan pada anak baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga..

Bukan hanya itu, Forum Anak juga  bisa menjadi ajang diskusi  dalam  menyampaikan potensi yang dimiliki di setiap desa seperti  usaha kerajinan, Kesenian,  perpustakaan, dan bidang olahraga.

Meski, Liliana juga merasa perlu mengingatkan agar Forum Anak ini tidak hanya sekedar wacana yang dibentuk tanpa bisa dijalankan. Karenanya dipandang perlu keseriusan semua pihak terkait.

“Hadirnya forum anak di desa, dapat menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah desa untuk ikut memikirkan, mendampingi dan melaksanakan program sesuai yang diusulkan oleh forum anak,” pungkasnya. (*).  

Table of Contents