Warga Desa Mundurejo Kepung Kejaksaan: Pulangkan Kepala Desa Kami

jempolindo, jember, warga desa mundurejo, kepung kejaksaan
Warga Desa Mundurejo Kepung Kejaksaan Negeri Jember

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Buntut penahanan Kepala Desa Mundurejo Edy Santoso, memicu Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, gelar aksi lanjutan, kepung Kejaksaan Negeri Jember, pada Selasa (18/07/2023) siang.

jempolindo, jember, warga desa mundurejo, kepung kejaksaan
Warga Desa Mundurejo
Baca Juga : Tak Terima Kadesnya Ditahan Kejaksaan, Warga Desa Mundurejo Kepung Kantor Kecamatan Umbulsari

Sebelumnya, Warga Desa Mundurejo, yang mengatasnamakan Aliansi Warga Peduli Mundurejo (AWPM) menggelar aksi di Kecamatan Umbulsari, untuk meminta agar Kejaksaan Negeri Jember memulangkan Edy Santoso.

Sekira 300 orang, yang dikendalikan oleh para koordinator lapangan (Korlap) Amir Mahmud,  H. Muksin Albaba, dan  M. Toyyibi, mengepung Kejaksaan Negeri Jember itu, meminta agar Kejaksaan Negeri Jember memulangkan Edy Santoso dari tahanan.

Massa aksi menggunakan satu mobil Komando, 6 Truck dan Pick Up Bendera merah putih, serta beberapa poster bertuliskan : Kami mau Kepala Desa Kami, Kepala desa kami jujur dan amanah, Kami mau kepala desa kami keluar dan Pulangkan Kepala Desa Kami.

“Kepala Desa kami orang baik, dia jujur dan termiskin di Kabupaten Jember. Bahkan rumah saja tidak punya,” kata orator yang menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Tak hentinya massa aksi terus mengumandangkan sholawat, sambil bermohon agar Kejaksaan Negeri Jember berkenan mengabulkan permohonannya.

“Kami mohon kepada bapak kejagung, kepada pak Wayan (Kajari Jember) agar berkenan memulangkan Kepala Desa Kami,” teriak orator.

Massa Aksi Kepung Kejaksaan Ditanggapi Kajari  

Menanggapi aspirasi Warga Desa Mundurejo itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan membenarkan bahwa Edy Santoso adalah pemimpin yang baik.

“Selama menjalani proses hukum, Pad Edy menunjukkan jiwa kepemimpinannya. Beliau mempertanggungjawabkan semua yang dilakukannya, dan tidak mencoba mengalihkan kepada pihak lain. Beliau juga tidak berbelit-belit,” ungkap Nyoman.

Namun, menurut Nyoman, pihak Kejaksaan Negeri Jember hanya menjalankan tugas dalam penegakan hukum, yang harus dijalankan.

“Kami ini hanyalah petugas saja. Tentu kami dipantau oleh atasan kami,” ujarnya.

Merespon pertanyaan warga terkait SP3 yang sudah diterbitkan Polres Jember, Nyoman mengaku belum mengetahuinya. Hingga kemudian warga memberikan SP3 itu.

“Kami sebenarnya sudah berupaya mendapatkan keterangan yang cukup. Hanya saja, sampai sekarang belum kami dapatkan. SP3 ini kami pelajari terlebih dahulu,” katanya.

Selebihnya, Kejaksaan Negeri Jember meminta waktu selama 7 hari kedepan, untuk memberikan jawaban, sehubungan dengan masukan warga.

“Kami minta waktu seminggu kedepan, untuk mempelajari,” tambahnya.

Usai mendapatkan penjelasan Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan, masa aksi membubarkan diri. Mereka melanjutkan aksinya di Kantor Pemkab Jember, untuk menjumpai Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU.

Lanjutkan Aksi di Depan Kantor Pemkab Jember  

Kembali, di depan Kantor Pemkab Jember, massa aksi menggelar orasi, meminta agar Bupati Jember, turut membantu agar Edy Santoso segera dipulangkan.

jempolindo, jember, warga desa mundurejo, kepung kejaksaan
Saat perwakilan Warga Desa Mundurejo ditemui Kadispemades Pemkab Jember Adi Wijaya dan KaBakesbangpol Jember Edy Budi Susilo

Mewakili Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU, Kepala Bakesbangpol Jember Edy Budi Susilo dan Kepala Dinas Pemdes Jember Adi Wijaya, menjumpai perwakilan massa.

Setelah mendengar aspirasi warga Desa Mundurejo, Kepala Dispemades Kabupaten Jember Adi Wijaya menyampaikan bahwa Pemkab Jember hanya bisa membantu, sesuai dengan kapasitasnya.

“Karena ini kan sudah masuk ranah hukum, jadi sudah bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Namun demikian, Adi Wijaya menjelaskan agar penahanan Edy Santoso, tidak berdampak pada berjalannya roda pemerintahan Desa Mundurejo, maka telah ditunjuk Sekretaris Desa Mundurejo, sebagai Plh.

“Karenanya, untuk sementara, agar tidak terjadi kekosongan, maka kegiatan pemerintah Desa Mundurejo dalam melayani kebutuhan masyarakat ditangani oleh Sekdes,” ujarnya.

Diduga Selewengkan DD

Telah dikabarkan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Jember  telah menetapkan  ES sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan penyelewengan Dana Desa Mundurejo.

“Tim jaksa penyidik telah menetapkan ES sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki cukup bukti. Dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pavingisasi Jalan Navi, di Desa Mundurejo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (11/07/2023).

Menurut Nyoman, ES telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan pertanggung jawaban fiktif atas pekerjaan pavingisasi itu.

Padahal, pekerjaan itu dibiayai oleh Kepala Desa Mundurejo sebelumnya, pada  tahun 2019. Bahkan biaya makan minum, kabarnya dibiayai oleh masyarakat.

Menurut Kajari Jember itu, ES telah menganggarkan pekerjaan pavingisasi itu, melalui Peraturan Desa No 07 tahun 2021 Tentang APBDes Mundurejo. Dengan anggaran Rp 275.473.210, panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

“Dari anggaran tersebut, ES memotong pajak sebesar Rp 33.090.900, sehingga tersisa Rp 242.652.310. Sisanya, seolah – olah diserahkan kepada penjual paving berinisial G, sebesar Rp. 96.700.000,” katanya.

Atas kasus tersebut, pihak penjual paving berinisial G telah menitipkan uang yang telah diterimanya, kepada Penyidik Pidsus Kejari Jember.  Sedangkan sisanya sebesar Rp 145.952.310, berada dalam penguasaan ES.

“Berdasarkan audit Kejati Jatim, maka ES telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 242 juta,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,  Kejaksaan Negeri Jember menetapkan ES  melanggar pasal 2 ayat 1,pasal 3 juncto pasal 18 junto undang undang RI tentang tindak pidana korupsi tahun 1999. Dengan ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Gito)