Tak Terima Kadesnya Ditahan Kejaksaan, Warga Desa Mundurejo Kepung Kantor Kecamatan Umbulsari

jempolindo, jember, desa mundurejo, Kades Mundurejo, Dana Desa
Tak Terima Kadesnya Ditahan Kejaksaan, Warga Desa Mundurejo Kepung Kantor Kecamatan Umbulsari

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Usai Kejaksaan Negeri Jember menahan Kades Mundurejo Edy Santoso, memicu reaksi Warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Ratusan massa mengepung Kantor Kecamatan Umbulsari. Pada Jumat (14/7/2023).

Aksi massa itu menuntut, agar Kejaksaan Negeri Jember membebaskan kembali Edy Santoso. Bahkan, aksi massa itu mengultimatum, jika  dalam waktu tiga hari, masih belum di lepas, maka warga desa Mundurejo akan turunkan masa lebih besar lagi.

Tokoh Masyarakat Desa Mundurejo Ifnih Yasin, menegaskan bahwa masyarakat akan mengepung Kejaksaan Negeri Jember dan Pemkab Jember.

“Menurut kami, yang berhak menilai kinerja kades adalah masyarakat desa Mundurejo. Bukan Kejaksaan atau Polres Jember,” tegasya.

Dari pantauan jempolindo, aksi unjuk rasa  warga Desa Mundurejo itu mendapat pengawalan ketat Polres Jember.

jempolindo, jember, desa mundurejo, Kades Mundurejo, Dana Desa
Camat Umbulsari Akbar Winasis

Sementara, menanggapi ujuk rasa warga Desa Mundurejo itu, Plt Camat Umbulsari Akbar Winasis, kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada Bupati Jember, dengan berkoordinasi bersama Dinas terkait.

“Kami sudah menerima aspirasi teman – teman yang berunjuk rasa tadi. Nantinya, aspirasi itu akan kami sampaikan kepada Bupati Jember,” ujarnya.

Dengan ditahannya ES, kata Winasis, maka untuk sementara dalam menangani pelayanan kebutuhan masyarakat, bisa ditanggulangi oleh Sekretaris Desa Mundurejo.

“Tetapi untuk pelayanan yang bersifat legaitas, sementara kita pending,” ujarnya.

Kepala Desa Mundurejo Diduga Selewengkan DD

Telah dikabarkan oleh media massa sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Jember  telah menetapkan  ES sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyelewengan penyelewengan Dana Desa Mundurejo.

“Tim jaksa penyidik telah menetapkan ES sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki cukup bukti. Dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pavingisasi Jalan Navi, di Desa Mundurejo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, kepada sejumlah wartawan, pada Selasa (11/07/2023).

Menurut Nyoman, ES telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat sejumlah laporan pertanggung jawaban fiktif atas pekerjaan pavingisasi itu.

Padahal, pekerjaan itu dibiayai oleh Kepala Desa Mundurejo sebelumnya, pada  tahun 2019. Bahkan biaya makan minum, kabarnya dibiayai oleh masyarakat.

Menurut Kajari Jember itu, ES telah menganggarkan pekerjaan pavingisasi itu, melalui Peraturan Desa No 07 tahun 2021 Tentang APBDes Mundurejo. Dengan anggaran Rp 275.473.210, panjang jalan 300 meter dan lebar 3,2 meter.

“Dari anggaran tersebut, ES memotong pajak sebesar Rp 33.090.900, sehingga tersisa Rp 242.652.310. Sisanya, seolah – olah diserahkan kepada penjual paving berinisial G, sebesar Rp. 96.700.000,” katanya.

Atas kasus tersebut, pihak penjual paving berinisial G telah menitipkan uang yang telah diterimanya, kepada Penyidik Pidsus Kejari Jember.  Sedangkan sisanya sebesar Rp 145.952.310, berada dalam penguasaan ES.

“Berdasarkan audit Kejati Jatim, maka ES telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 242 juta,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,  Kejaksaan Negeri Jember menetapkan ES  melanggar pasal 2 ayat 1,pasal 3 juncto pasal 18 junto undang undang RI tentang tindak pidana korupsi tahun 1999. Dengan ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Gito)