Jember – Tuntut pemilihan Ketua RW 18, warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember ricuh, dipicu oleh kepemimpinan Imam Masri yang sudah tak lagi dipercaya warga dan RT /RW setempat.
Menyelesaikan silang sengkarut pemilihan RW itu, Lurah Kebonsari berinisiatif mengundang Warga untuk dilakukan mediasi. Selasa (04/01/2022) siang.
Warga RW 18 Kelurahan Kebonsari Joko Sutikno menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 15 Perda No 4 Tahun 2006, mengatur masa bhakti jabatan ketua RW hanya dua kali.
Berdasarkan SK Lurah Kebonsari No 01 Tahun 2019, yang ditetapkan pada tanggal 02 Januari tahun 2019, kata Joko, masa jabatan Imam sebagai ketua RW 18 sudah berahir.
“Jadi mohon, warga hanya ingin dilakukan pemilihan saja, karena pak Imam sudah cukup lama, mungkin ada pembaharuan, untuk mendidik demokrasi,” kata Joko.
Untuk itu, Joko juga meminta segera dibentuk Panitia Ketua RW, agar permasalahannya tidak berlarut – larut.
“Jadi mumpung sekarang ini sudah kumpul semua, untuk panitia pemilihan mohon sekalian dibentuk sekarang, karena kalau dibiarkan akan terjadi kekosongan jabatan RW, jadi secara hukum sudah tidak bisa berbuat apa – apa lagi,” tegas Joko.
Situasi sempat memanas, tersulut ucapatan Imam Marsi, yang menganggap para undangan yang datang adalah pengecut. Sontak saja, warga RW 18 Marfuatun yang hadir dalam undangan itu melayangkan protes.
“Pak saya kalau gak ada undangan gak bakalan datang, saya ada takjiyah keluarga jam 3 sore ini, saya menyempatkan diri datang karena ada undangan,” kata Ibu sepuh itu sambil menunjukkan surat undangan.
Perempuan sepuh itu keinginannya agar semua dapat berjalan secara damai, tanpa ada perselisihan yang berkepanjangan.
“RT itu artinya rukun tetangga, RW itu aartinya rukun warga, saya tidak ingin ada pertengkaran diantara tetangga dan warga,” ujarnya, sambil berpamitan pulang.
Wakil RW 18 Samsuri juga menyampaikan, guna menghindari silang pendapat antar warga, agar segera di lakukan pemilihan ketua di RW di lingkungan RW 18.
“Jadi sebaiknya segera dilakukan pemilihan saja, agar permasalahan ini tidak berlarut – larut,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Babinsa Kelurahan Kebonsari Sersan Dua Bagus S, guna menghindari kericuhan antar warga di Kelurahan Kebon Sari agar dapatnya segera di gelar pemilihan di RW 18.
“Yang penting ada pilihan, saya yang bertanggung jawab, gak ada intervensi,” tandasnya.
Ketua Panitia Pemilihan RW 18 Syahrul Ashari menjelaskan, terplihnya dirinya sebagai ketua Panitia berdasarkan pemilihan tanggal 24 Januari 2021, pukul 19.00 WIB bertempat di rumahnya Sutik.
“Saya terpilih secara aklamasi, mendapatkan suara 11 dari 20 suara,” ujarnya.
Keberadaannya, menurut Ashari sempat dipermasalahkan, karena sudah pindah rumah tinggal.
“Saya memang harus pindah ke rumah yang baru saya beli dari hasil subsidi, tetapi ktp, kk dan SIM saya masih alamat RT 02 RW 18,” tandasnya.
Kini, Ashari sudah tidak lagi menyoal posisinya sebagai ketua Panitia Pemilihan RW, hanya saja dirinya tetap sepakat untuk dilakukan pemilihan ketua RW.
“Permasalahan saya sebagai ketua Panitia, sudah saya letakkan,” katanya.
Ashari hanya menyayangkan, sudah terjadi pemilihan ketua RW yang digelar oleh panitia yang terbentuk sebelumnya.
“Yang jelas saya tidak merasa menggelar pemilihan ketua RW,” tegasnya.
Memang, diakuinya Ashari selaku ketua Panitia tepilih sempat didesak oleh warga untuk menggelar Pemilihan Ketua RW, karenanya dirinya sempat mendatangi Imam Masri untuk melakukan koordinasi.
“Saya mendatangi untuk menyampaikan aspirasi warga, hanya saja waktu itu malah pak Imam mempermasalahkan kepindahan saya yang tidak ijin, lho saya ini juga punya banyak kesibukan, dan saya menempati rumah baru, karena memang tuntutan agar tidak kehilangan hak subsidi,” jelasnya.
Lurah Kebonsari Herlan Hidayat SSos, didampingi Babinsa Kebonsari, Binmas Kelurahan Kebonsari dan perwakilan Kecamatan Sumbersari, menjelaskan memang seminggu yang lalu ada permohonan warga untuk dilakukan pemilihan RW, namun dirinya sudah menyampaikan persyaratan dilakukan pemilihan RT/RW.
“Saya sampaikan kalau memang ada usulan, untuk menyertakan berita acara, kalau memang menginginkan, setidaknya 75 persen dari warga untuk mengganti RW, dengan catatan ada usulan tertulis dari RT 01, 02, 03 dan 04,” jelasnya.
Tetapi ternayata, kata Herlan tidak ada usulan tertulis, hanya dari RT 04 saja yang ada. “Tetapi tidak setempelnya,” imbuhnya.
Dalam mediasi tersebut, disepakati akan dilakukan pemilihan RW, namun kata Herlan akan dilakukan terlebih dahulu pemilihan ketua di tiga RT, sehingga pemilihan ketua RW dapat diselenggarakan.
“Saya berharap pemilihan RT maupun RW dapat berlangsung dengan normal, jika ada keluhan warga dapat segera disampaikan, sehingga bisa diselesaikan bersama,” harapnya.
Pemilihan Ketua RW, Apa Hubungannya dengan Asset Masjid Al Ihlas ?
Dintanya terkait asset Masjid Alihlas, Lurah Kebonsari Herlan Hidayat membenarkan, memang ada laporan atas tidak jelasnya keberadaan asset Masjid, senilai 50 jutaan.
“Ya memang berita acara, memang ada laporan tentang asset masjid,” kata Herlan.
Apakah ada hubungannya dengan tuntutan pergantian ketua RW, tunggu liputan jempol pada minggu depan. (Agung/Gito)